Kredit Pintar Apakah Legal? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kredit Pintar merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang memungkinkan pengguna untuk mendapatkan dana dalam waktu singkat. Aplikasi ini dimiliki oleh PT Kredit Pintar Indonesia, sebuah perusahaan teknologi keuangan (fintech) di Indonesia.
Kendati demikian, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya apakah Kredit Pintar legal? Untuk mengetahui legalitas aplikasi pinjaman tersebut, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Kredit Pintar Apakah Legal?
Sebelum memutuskan menggunakan layanan keuangan tertentu, pengguna perlu memastikan legalitasnya terlebih dahulu. Sebab, semua aplikasi pinjaman harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini artinya, syarat legalitas bagi pinjaman daring adalah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Lantas, bagaimana dengan Kredit Pintar?
Mengutip dari laman resmi OJK, Kredit Pintar terdaftar dan telah berizin dengan nomor KEP -83/D.05/2019. Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar harus mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia. Hal ini termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Selain itu, dalam memberikan pembiayaan ke nasabah, Kredit Pintar menyediakan dukungan teknis. Hal ini berupa penggunaan sistem pengendalian risiko big data dan model fraud score secara maksimal untuk meminimalkan risiko pinjaman, mencegah gagal bayar, dan memonitor kondisi operasional secara real-time.
Baca Juga: 7 Aplikasi Investasi Saham yang Aman dan Terdaftar di OJK
Cara Mengajukan Pinjaman di Kredit Pintar
Kredit Pintar menawarkan pinjaman dengan nominal yang tersedia mulai dari Rp600.000 hingga Rp10.000.000 dalam sekali transaksi. Pengguna dapat meningkatkan pinjaman dengan limit tinggi hingga Rp20.000.000 tanpa jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengguna juga akan dikenakan biaya admin dan bunga produk pinjaman yang besarannya dapat berbeda-beda sesuai dengan produk yang dipilih.
Untuk dapat mengajukan pinjaman, pengguna harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.
Warga Negara Indonesia
Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun
Memiliki KTP yang masih berlaku
Memiliki akun bank sesuai dengan KTP
Berdomisili di Indonesia
Memiliki dokumen dan data lain yang diperlukan
Adapun cara kerja pembiayaan menggunakan aplikasi Kredit Pintar adalah sebagai berikut.
1. Pendaftaran
Pengguna yang ingin mengajukan pinjaman daring perlu mendaftar. Pengguna akan diminta untuk mengisi data diri dengan informasi lengkap, lalu memverifikasi data diri sebelum menyiapkan akun pendanaan.
2. Pendanaan
Langkah berikutnya, isi nominal pada akun pendanaan, kemudian masukkan nominal pendanaan dan jangka waktu yang diinginkan.
3. Pilih Rencana Pendanaan Terbaik
Pengguna perlu menentukan rencana pendanaan terbaik sesuai dengan jangka waktu dan jumlah pendanaan yang sesuai keinginan pengguna.
4. Pencocokan
Setelah semua tahapan dilakukan, pendanaan pengguna otomatis akan terhubung dengan pihak peminjam. Pengguna hanya perlu menunggu hingga masa pendanaan selesai.
(SA)
