Landasan Hukum Berdirinya Koperasi beserta Peran dan Jenisnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Landasan hukum berdirinya koperasi diartikan sebagai peraturan yang mengatur tentang berdirinya suatu koperasi, mulai dari pengertian, syarat anggota, anggaran dasar, dan lain sebagainya.
Menurut Made dalam jurnal Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia oleh Effrata, landasan hukum juga diartikan sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam melaksanakan kegiatan yang berisi peraturan baku.
Lantas, apa landasan hukum berdirinya koperasi di Indonesia? Berikut Berita Bisnis jabarkan jawaban dan informasi lainnya di bawah ini.
Landasan Hukum Berdirinya Koperasi
Mengutip jurnal Status Badan Hukum Koperasi yang Didirikan atas Dasar Akta di Bawah Tangan oleh Aditya, Yasa, dan Susanti, dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Dijelaskan juga bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Koperasi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi.
Caranya dengan memisahkan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha dengan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip koperasi.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Pasal 4 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut:
Membangun, mengembangkan potensi, dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis-jenis Koperasi
Mengutip skripsi Peranan Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Pondok Pesantren Roudlatur Qur'an Kota Metro oleh Rahmah, secara umum koperasi dapat dikelompokkan menjadi:
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah lembaga non-bank yang berkegiatan usaha simpan pinjam atau melayani peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Contohnya adalah koperasi jasa angkutan, jasa asuransi, jasa perlayaran, dan lainnya.
Demikian landasan hukum berdirinya koperasi beserta peran, fungsi, dan jenis-jenisnya yang bisa disimak. Semoga bermanfaat.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa itu koperasi simpan pinjam?

Apa itu koperasi simpan pinjam?
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah lembaga non-bank yang berkegiatan usaha simpan pinjam atau melayani peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
Contoh koperasi jasa apa saja?

Contoh koperasi jasa apa saja?
Contoh koperasi jasa adalah koperasi jasa angkutan, jasa asuransi, jasa perlayaran, dan lainnya.
Apa itu landasan hukum?

Apa itu landasan hukum?
Landasan hukum diartikan sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam melaksanakan kegiatan yang berisi peraturan baku.
