Landasan Hukum Berdirinya Koperasi, Peran, dan Prinsipnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Landasan hukum berdirinya koperasi dapat diartikan sebagai suatu dasar atau pedoman dalam menentukan arah tujuan koperasi. Selain itu, juga ini dapat berarti landasan berpijak koperasi di Indonesia.
Dalam Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 koperasi itu sendiri didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Lantas apa landasan hukum berdirinya koperasi di Indonesia? Pada artikel ini Berita Bisnis memaparkan penjelasan dan informasi lainnya tentang koperasi yang bisa disimak.
Landasan Hukum Berdirinya Koperasi
Landasan koperasi adalah suatu dasar atau pedoman bagi koperasi dalam menentukan arah tujuan koperasi atau kedudukan koperasi dalam struktur ekonomi di Indonesia.
Mengutip Modul Koperasi Ekonomi Kelas X oleh Yanti Herlinawati, M.Pd, terdapat empat macam landasan hukum berdirinya koperasi. Berikut di antaranya:
1. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila dan didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
2. Landasan Struktural
UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
3. Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah:
UU No 25 tahun 1992.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
4. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus memiliki rasa setia kawan dengan anggota lainnya dan memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.
Baca Juga: Jenis Usaha Koperasi di Indonesia
Peran dan Fungsi Koperasi
Dalam Bab III, Pasal 4, UU nomor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi
Dalam Buku Ajar Ekonomi Koperasi Latar Belakang Koperasi (2021) oleh Sattar, S.E., M.Si, prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai usaha berbeda dengan bahasa lain. Berikut prinsip koperasi yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
Keanggota bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
Mandiri
Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa tiap anggota.
Pemberian balas jasa terbatas atas modal.
Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan pengawas.
Kerja sama antar-koperasi.
(SA)
