Landasan Struktural Koperasi, Idiil, Mental, dan Operasional

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
1 Maret 2023 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Landasan Struktural Koperasi. Foto: Unsplash.com/MichałParzuchowski
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Landasan Struktural Koperasi. Foto: Unsplash.com/MichałParzuchowski
ADVERTISEMENT
Landasan koperasi yang ada di Indonesia terbagi atas landasan struktural, landasan idiil, landasan mental, dan landasan operasional.
ADVERTISEMENT
Lantas apa pengertian dari landasan-landasan tersebut? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar koperasi dan landasannya.

Fungsi dan Peran Koperasi

Ilustrasi Fungsi dan Peran Koperasi. Foto: Unsplash.com/JamieStreet
Menurut Pasal 4 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut:

Landasan Struktural Koperasi dan Lainnya

Ilustrasi Landasan Struktural Koperasi. Foto: Unsplash.com/RandyFath
Mengutip skripsi Peranan Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota (Studi Kasus Kud Usahatani Desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu Riau) oleh Alfin, koperasi dalam pelaksanaannya memiliki empat macam landasan, yaitu:
ADVERTISEMENT

1. Landasan Idiil

Landasan idiil koperasi adalah ideologi dasar negara Indonesia yang memiliki kekuatan hukum mengingkat bagi lembaga koperasi, anggota, maupun masyarakat. Landasan idiil koperasi Indonesia ialah Pancasila.
Koperasi sebagai pencerminan kehidupan, dipengaruhi keadaan, tempat, lingkungan, dan waktu. Ciri khasnya dapat dilihat dari adanya unsur keTuhanan Yang Maha Esa, kegotongroyongan dalam arti bekerja sama, dan kekeluargaan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Landasan Struktural

Landasan struktural koperasi ialah UUD 1945 yang menempatkan koperasi pada kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional atau sebagai pilar penting perekonomian bangsa Indonesia.
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Hal ini dinilai sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat (poin 2).
ADVERTISEMENT

3. Landasan Mental

Landasan mental koperasi ialah setia kawan dan kesadaran pribadi. Ini merupakan landasan koperasi yang berdasarkan perilaku atau sikap anggota koperasi itu sendiri.
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Karena itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan guna mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat, dan mendapat dukungan luas dari rakyat.

4. Landasan Operasional

Landasan operasional atau landasan gerak koperasi adalah undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang perkoperasian. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1 beserta penjelasannya merupakan landasan operasional koperasi.
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan mengenai landasan struktural koperasi dan landasan lainnya. Semoga bermanfaat!
(MQ)