Konten dari Pengguna

Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Cara Klaim Dana JHT Online

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi lapak asik BPJS Ketenagakerjaan, Foto: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapak asik BPJS Ketenagakerjaan, Foto: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan adalah portal atau situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk memudahkan para peserta yang hendak mengeklaim dana JHT miliknya. Dengan situs tersebut, peserta bisa mengeklaim secara online atau daring dana JHT tersebut.

Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik semakin memudahkan peserta BPJS dalam mengeklaim dan JHT (Jaminan Hari Tua) di manapun dan kapanpun. Peserta cukup membukanya melalui ponsel pintar mereka dan mengetikannya di browser, peserta akan langsung terhubung dengan situs tersebut.

Dengan hadirnya layanan tersebut, peserta tidak perlu repot-repot datang dan antre di kantor cabang BPJS untuk melakukan klaim atas dana JHT yang mereka miliki.

JHT sendiri ialah program perlindungan yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin setiap pesertanya agar bisa menerima sejumlah uang tunai, jika sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat, menerima PHK dan sebagainya.

Syarat Klaim Dana JHT via Lapak Asik

Bagi peserta yang ingin mengeklaim dana JHT melalui laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, perlu mengetahui syarat-syaratnya. Mengutip laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk bisa mengeklaim dana JHT secara online melalui situs tersebut, peserta harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Ilustrasi dana JHT, Foto: pexels
  • Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun

  • Peserta mengundurkan diri

  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)

  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)

  • Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perlu diingat, masing-masing kategori memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda untuk bisa mengeklaim dana JHT di Lapak Asik. Detail tersebut dapat dilihat langsung melalui laman resminya.

Cara Klaim Dana JHT Via Lapak Asik

Cara Klaim Dana JHT Via Lapak Asik

Setelah peserta memenuhi kriteria di atas terkait syarat mengeklaim dana JHT secara daring, peserta bisa melakukan klaim dana tersebut melalui laman Lapak Asik. Untuk lebih jelasnya, sebagai berikut:

  1. 1. Buka Situs Lapak Asik

    Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. 2. Isi Data Diri

    Kemudian lakukan pengisian data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta

  3. 3. Unggah Dokumen Persyaratan

    Selanjutnya unggah beberapa dokumen persyaratan, berupa foto diri dengan format file JPG/JPEG.PNG/PDF dengan maksimal ukuran file 6MB. Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”

  4. 4. Menerima Jadwal Wawancara Online

    Lalu Anda akan menerima email yang berisi jadwal wawancara online

  5. 5. Verifikasi Data

    Kemudian petugas akan menghubungi untuk memverifikasi data melalui video call

  6. 6. Saldo JHT Dicairkan

    Jika semua proses telah selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang telah dilampirkan

Sementara itu, jika peserta hendak mengecek status klaim dana JHT secara online bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

  2. Setelah masuk, kalian akan dihadapi dengan halaman yang menampilkan KPJ

  3. Di sana kalian perlu memasukkan nomor KPJ yang dimiliki

  4. Setelah itu, klik “Lacak Klaim Saya”

Itulah beberapa informasi seputar syarat atau kriteria pengklaim dana JHT secara online, dan juga cara mengeklaim, serta cara pengecekan status klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan.

(NNR)