Layanan Sapa UMKM Dirilis, Ini Fitur, Syarat, dan Cara Pakainya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) meluncurkan platform layanan Sapa UMKM pada Kamis, 21 Mei 2026. Layanan terpadu satu pintu bagi pelaku usaha UMKM ini diharapkan dapat memperluas akses layanan dan pendampingan di berbagai daerah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, Sistem Aplikasi Pelayanan (Sapa) UMKM bukan sekadar aplikasi, tetapi alat yang dirancang untuk menghadirkan sistem data yang lebih dinamis dan terintegrasi. Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk mendukung Program Kesejahteraan Rakyat (Pro-Kesra).
“Melalui Sapa UMKM, kami ingin mengubah data statis menjadi data yang dinamis dan terus diperbarui, sehingga setiap kebijakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengusaha UMKM,” kata Maman dalam acara soft launching Sapa UMKM di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, seperti dikutip dari Antara.
Fitur Aplikasi Layanan Sapa UMKM
Maman menjelaskan aplikasi Sapa UMKM merupakan langkah strategis pemerintah dalam merealisasikan sistem satu data UMKM yang akurat, modern, dan terintegrasi agar memperkuat efektivitas program pemberdayaan. Selain sebagai basis data (database), aplikasi ini juga menjadi pusat layanan terpadu bagi pebisnis.
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa Sapa UMKM mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini tersebar di kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), dan pemangku kepentingan lainnya.
Pendekatan ini, menurut dia, menjadi pertanda perubahan cara pemerintah dalam melayani UMKM, dari sebelumnya datang satu per satu ke pelaku usaha menjadi pelayanan melalui pusat terintegrasi.
Dia menuturkan, Sapa UMKM akan mengintegrasi berbagai kebutuhan usaha dalam satu platform, seperti sistem perizinan berusaha terintegrasi atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), pelatihan, sertifikasi, hingga koneksi dengan penyedia bahan baku, logistik, industri skala besar, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sapa UMKM juga dilengkapi fitur yang memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, seperti akses pasar, pembukuan digital, pembiayaan, layanan legalitas, sertifikasi, hingga konsultasi bisnis.
Syarat dan Cara Pakai Layanan Sapa UMKM
Pada pernyataan sebelumnya, Maman mengatakan Sapa UMKM dikembangkan untuk memetakan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelaku usaha di berbagai daerah di Indonesia. Setelah platform rampung dibangun, rencananya semua UMKM akan diwajibkan untuk melakukan registrasi.
1. Syarat Pakai Layanan Sapa UMKM
Maman menyebut pihaknya akan meneken aturan yang mewajibkan UMKM untuk mendaftar dalam aplikasi Sapa UMKM. Ia menargetkan sebanyak 40 juta UMKM yang akan terdaftar dalam sistem ini.
“Syarat pertama agar UMKM bisa teridentifikasi adalah dengan melakukan onboarding ke sistem kami (Sapa UMKM),” ucap Maman ketika membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
2. Cara Pakai Layanan Sapa UMKM
Aplikasi Sapa UMKM sudah tersedia untuk perangkat berbasis Android. Namun, aplikasi ini belum bisa digunakan oleh pengguna iOS.
Berikut ini tata cara menggunakan aplikasi Sapa UMKM:
Unduh aplikasi Sapa UMKM di Google Play Store.
Registrasi akun dengan memasukkan data diri, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor ponsel, dan alamat surel (email).
Isi data sesuai dengan instruksi.
Manfaatkan layanan Sapa UMKM yang tersedia, seperti permodalan, pelatihan, dan sertifikasi.
Baca Juga: PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM Melalui Platform SAPA UMKM
(MDP)
