Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Lelang BNI: Syarat, Ketentuan, dan Prosedurnya
24 Oktober 2022 14:32 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu upaya untuk melakukan penyelesaian atau pengembalian kredit kepada debiturnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kini menerapkan sistem penjualan agunan melalui pelelangan umum.
ADVERTISEMENT
Pihak yang bisa mengikuti lelang BNI adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual atau membeli barang secara lelang.
Menurut situs resmi Lelang Anggunan BNI, lelang BNI adalah penjualan barang yang diadakan Bank BNI yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Apabila ada aset yang diinformasikan dengan status "dilelang", itu berarti bahwa aset tersebut merupakan barang yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang. Simak informasi seputar lelang BNI selengkapnya di bawah ini.
Syarat dan Ketentuan Lelang BNI
Sebelum mengikuti lelang BNI, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku. Mengutip laman Lelang Anggunan BNI, berikut syarat dan ketentuan lelang BNI.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Prosedur Lelang BNI
Jika sudah memahami syarat dan ketentuan lelang BNI, berikut prosedur lelang yang perlu diikuti masyarakat seperti dihimpun dari situs Lelang Anggunan BNI.
ADVERTISEMENT
(NDA)