Lelang BRI, Intip Prosedur dan Tahapannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lelang BRI dilakukan melalui mekanisme jual beli secara damai berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli. Dalam proses lelang terdapat istilah harga limit dan uang jaminan.
Nilai limit atau harga limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual atau pemilik barang atau rumah yang akan dijual secara lelang. Sedangkan uang jaminan penawaran lelang yaitu uang yang disetor kepada Kantor atau Balai Lelang dan Pejabat Lelang oleh calon peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat.
Lewat aplikasi Info Lelang BRI yang dapat diunduh di ponsel, proses lelang akan lebih mudah diperoleh. Aplikasi tersebut menampilkan informasi berupa gambar aset yang dijual, lokasi, dan harga limit lelang serta contact person aset peserta lelang.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara.
Pengertian Lelang
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lelang memiliki makna yaitu penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Pelaksanaan lelang, lelang ialah penjualan benda yang dibuka untuk publik dengan penawaran harga secara lisan atau tertulis yang semakin menurun atau meningkat untuk mencapai harga tertinggi, yang sebelumnya didahului dengan pengumuman.
Sedangkan menurut situs resmi Info Lelang BRI, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang.
Persyaratan Melakukan Lelang
Mengutip dari laman Info Lelang BRI, adapun syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mengikuti lelang secara umum, yaitu.
Penawaran lelang dilakukan langsung dengan cara lisan dan harga penawaran semakin meningkat.
Setiap peserta harus menyetorkan uang jaminan ke rekening KPKNL pelaksana lelang paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang telah efektif diterima, dengan mencantumkan nama terang penyetor atau peserta lelang pada slip setoran.
Satu slip setoran uang jaminan lelang hanya berlaku untuk satu objek lelang.
Peserta lelang adalah perseorangan atau badan usaha. Peserta lelang dapat hadir dengan menunjukkan identitas diri.
Peserta lelang wajib melakukan pendaftaran kepada Pejabat Lelang dengan menunjukkan bukti setoran asli/sah.
Pemenang lelang yang ditunjuk wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 1% dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditunjuk sebagai pemenang lelang dan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang menjadi milik Negara yang disetorkan ke Kas Negara.
Semua barang yang akan dijual dalam kondisi sesungguhnya, di lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat memeriksa objek yang bersangkutan sebelum mengikuti pelelangan.
Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Nilai Limit. Dalam hal Peserta Lelang tidak melakukan penawaran sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta.
Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan atau penundaan lelang maka peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apa pun kepada KPKNL Jakarta I maupun PT. BRI (Persero) Tbk.
Cara Lelang di Bank BRI
Ingin tahu bagaimana prosedur dan sedang mencari aset yang akan dilelangkan? Berikut langkah-langkah lelang di Bank BRI seperti yang dilansir dari laman resminya.
Cara Lelank di Bank BRI
Berikut langkah-langkah lelang di Bank BRI seperti yang dilansir dari laman resminya.
1. Kunjungi situs lelang BRI
Kunjungi situs resmi lelang bank BRI pada laman infolelang.bri.co.id atau kamu dapat mengunduh aplikasi Lelang BRI di Google Play Store.
2. Asset pilihan
Cari dan temukan asset pilihan yang akan dilelang seperti bangunan, tanah, kendaraan, dan barang berharga lainnya. Serta bisa difilter berdasarkan lokasi dan harga.
3. Hubungi petugas
Selanjutnya, silakan hubungi petugas yang mengelola agunan lelang tersebut.
4. Datang ke lokasi
Kunjungi lokasi lelang dan pastikan semua persyaratan dan dokumen telah lengkap.
5. Registrasi
Kemudian lakukan registrasi dan proses lelang sesuai ketentuan di website resmi lelang.go.id
6. Pembayaran
Terakhir, segeralah membayar dan melunasi barang yang dilelang serta melengkapi berkas yang kurang sesuai dengan ketentuan.
Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai lelang BRI, kamu dapat menghubungi Bank BRI di Jalan Jenderal Sudirman No. Kav 44-46 RT 14 RW , Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210.
Kamu juga dapat langsung menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui nomor telepon atau melalui e-mail. Semoga bermanfaat!
(SRS)
