Lelang Mandiri: Pengertian, Jenis Aset, Syarat, Kelebihan, dan Kekurangannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lelang Mandiri merupakan upaya dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam rangka menyelesaikan atau mengembalikan kredit seorang debitur.
Lelang Mandiri ini dilakukan sesuai dasar hukum yang ada, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Barang yang dilelang beragam, mulai dari mobil, motor, mesin, ruko, kios, gudang, tanah kosong, tanah beserta bangunan, dan lain sebagainya.
Pihak yang Terlibat dalam Pelaksanaan Lelang
Ada beberapa pihak yang akan terlibat dalam proses lelang di Bank Mandiri. Menurut laman bankmandiri.co.id, pihak tersebut meliputi:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pihak Bank Mandiri
Balai Lelang Swasta (BLS)
Pembeli Lelang atau Investor
Syarat Menjadi Peserta Lelang Mandiri
Kamu bisa menjadi peserta lelang Mandiri asalkan memenuhi semua syarat berikut ini. Disadur dari laman resmi lelang Bank Mandiri, berikut syarat agar bisa menjadi peserta lelang.
Menyetor Uang Jaminan Penawaran ke rekening KPKNL melalui Bank yang ditunjuk dalam Pengumuman Lelang.
Nominal uang jaminan sebesar 20% sampai dengan 50% dari Harga Limit Lelang.
Jika uang jaminan penawaran lelang maksimal Rp20.000.000, penyetoran harus dilakukan paling lama sebelum lelang dimulai.
Jika uang jaminan penawaran lelang di atas Rp20.000.000, penyetoran wajib dilakukan paling lama satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Satu penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang hanya berlaku untuk satu barang atau paket barang yang ditawar.
Syarat dan Ketentuan Umum Lelang Mandiri
Secara lebih lengkap, berikut syarat umum yang berlaku dalam sistem lelang Mandiri. Simak informasinya di bawah ini.
Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit, yaitu harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
Harga Limit akan diumumkan secara terbuka.
Semua pihak yang berminat dapat menjadi Peserta Lelang dengan memenuhi syarat.
Sebelum lelang dilaksanakan peserta bisa melihat dan meneliti secara fisik barang yang akan dilelang.
Lelang dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan penetapan lembaga peradilan, putusan pejabat lelang atau atas permintaan Penjual. Pada kasus seperti ini Uang Jaminan Penawaran akan dikembalikan seluruhnya ke peserta.
Pembeli harus melunasi harga lelang secara tunai atau cek/giro maksimal lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Pembayaran dengan cek/giro dinyatakan sah apabila dana telah efektif diterima bank.
Pembeli yang tidak melunasi harga lelang dibatalkan pengesahannya sebagai pembeli dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu enam bulan.
Uang Jaminan Penawaran Lelang tidak dapat dikembalikan dan akan disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Keuntungan dan Kelemahan Membeli Aset Lelang Mandiri
Sebelum bertekad membeli aset lelang, silakan simak dulu beberapa keuntungan dan kekurangan jika kamu membeli aset lelang. Berikut di antaranya:
Keuntungan
Tersedia beragam macam jenis aset
Harga aset lebih murah
Lokasi jaminan strategis
Fasilitas rumah bisa langsung dipakai
Lebih mudah dan cepat
Bisa langsung memproses KPR
Kekurangan
Aset kurang terawat
Aset masih berpenghuni
Kondisi lingkungan yang belum tentu baik
Itu dia uraian seputar lelang Mandiri. Untuk mengetahui informasi lainnya lebih lanjut kamu bisa mengunjungi web lelang.bankmandiri.co.id atau menghubungi Mandiri Call di nomor 14000.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apa itu lelang bank Mandiri?

Apa itu lelang bank Mandiri?
Lelang Mandiri merupakan upaya dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam rangka menyelesaikan atau mengembalikan kredit seorang debitur.
Apa kekurangan mengikuti lelang?

Apa kekurangan mengikuti lelang?
Aset kurang terawat, aset masih berpenghuni, dan kondisi lingkungan yang belum tentu baik.
Apa saja jenis barang yang dilelang?

Apa saja jenis barang yang dilelang?
Barang yang dilelang beragam, mulai dari mobil, motor, mesin, ruko, kios, gudang, tanah kosong, tanah beserta bangunan, dan lain sebagainya.
