Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Lembaga Keuangan Nonbank: Pengertian, Peran, dan Jenis-jenisnya
14 Desember 2022 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada dua jenis lembaga keuangan di Indonesia , salah satunya adalah lembaga keuangan nonbank atau biasa dikenal dengan istilah LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank). Lembaga keuangan bukan bank secara sederhana dapat diartikan sebagai badan usaha yang bergerak di bidang keuangan selain lembaga bank.
ADVERTISEMENT
Menurut Iswanto dalam bukunya yang berjudul Ekonomi SMA dan MA Kelas X, lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain bank yang melakukan kegiatan keuangan untuk memperlancar jalannya perekonomian suatu negara.
Iswanto juga menyebutkan bahwa lembaga keuangan bukan bank adalah pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyarakat. Maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan.
Peran Lembaga Keuangan Nonbank
Menurut buku Bank dan Lembaga Keuangan karya Thamrin Abdullah, peran lembaga keuangan nonbank adalah untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana yang digunakan untuk menunjang perkembangan pasar uang dan pasar modal. Adapun peran lainnya, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Nonbank
Lembaga keuangan nonbank di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis. Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan bukan bank dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan
Lembaga keuangan pembiayaan pembangunan atau Development Finance Corporation (DFC) adalah lembaga yang usahanya memberikan kredit jangka menengah dan panjang. Contoh lembaga ini adalah PT Bahana (PT Pembinaan Usaha Indonesia).
2. Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga
Investment Finance Corporation (IFC) adalah lembaga yang berperan sebagai perantara dan memperdagangkan surat-surat berharga. Contoh dari lembaga ini adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
3. Lembaga Penjamin Kredit
Lembaga penjamin kredit adalah lembaga yang berperan untuk membantu kegiatan perkreditan, khususnya membantu kelancaran dan pengamanan perkreditan, baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan. Contohnya adalah lembaga penjamin kredit yang ada di Indonesia adalah PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia).
(NDA)