Lembaga Keuangan Nonbank: Pengertian, Peran, dan Jenis-jenisnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada dua jenis lembaga keuangan di Indonesia, salah satunya adalah lembaga keuangan nonbank atau biasa dikenal dengan istilah LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank). Lembaga keuangan bukan bank secara sederhana dapat diartikan sebagai badan usaha yang bergerak di bidang keuangan selain lembaga bank.
Menurut Iswanto dalam bukunya yang berjudul Ekonomi SMA dan MA Kelas X, lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain bank yang melakukan kegiatan keuangan untuk memperlancar jalannya perekonomian suatu negara.
Iswanto juga menyebutkan bahwa lembaga keuangan bukan bank adalah pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyarakat. Maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan.
Peran Lembaga Keuangan Nonbank
Menurut buku Bank dan Lembaga Keuangan karya Thamrin Abdullah, peran lembaga keuangan nonbank adalah untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana yang digunakan untuk menunjang perkembangan pasar uang dan pasar modal. Adapun peran lainnya, yakni sebagai berikut:
Memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit, baik itu jangka panjang maupun jangka pendek agar kreditur tidak terjerat utang dengan bunga yang sangat tinggi dari pihak rentenir.
Menyertakan saham pada perusahaan-perusahaan.
Merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkannya kembali untuk pembiayaan investasi kepada perseorangan maupun perusahaan yang membutuhkan.
Sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat-surat utang, obligasi dan surat berharga lainnya.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Nonbank
Lembaga keuangan nonbank di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis. Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan bukan bank dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan
Lembaga keuangan pembiayaan pembangunan atau Development Finance Corporation (DFC) adalah lembaga yang usahanya memberikan kredit jangka menengah dan panjang. Contoh lembaga ini adalah PT Bahana (PT Pembinaan Usaha Indonesia).
2. Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga
Investment Finance Corporation (IFC) adalah lembaga yang berperan sebagai perantara dan memperdagangkan surat-surat berharga. Contoh dari lembaga ini adalah sebagai berikut:
PT Indovest (Indonesia Investment International)
PT Mericorp (Merchant Investment Corporation)
PT Fiicorinvest (Fist Indonesia Finance and Investment Corporation)
PT MIFC (Mutual International Finance Corporation)
PT ASEAN (Asian and Euro – American Capital)
PT IFI (Indonesia Financing and Investment Corporation)
PT Inter Pacific (Inter Pasific Financial Corporation)
PT Multicor (Multinational Finance Corporation)
3. Lembaga Penjamin Kredit
Lembaga penjamin kredit adalah lembaga yang berperan untuk membantu kegiatan perkreditan, khususnya membantu kelancaran dan pengamanan perkreditan, baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan. Contohnya adalah lembaga penjamin kredit yang ada di Indonesia adalah PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia).
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan non bank?

Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan non bank?
Lembaga keuangan non bank secara sederhana dapat diartikan sebagai badan usaha yang bergerak di bidang keuangan selain lembaga bank.
Apa saja peranan lembaga keuangan non bank?

Apa saja peranan lembaga keuangan non bank?
Menurut buku Bank dan Lembaga Keuangan karya Thamrin Abdullah, peran lembaga keuangan non bank adalah untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana yang digunakan untuk menunjang perkembangan pasar uang dan pasar modal.
Sebutkan contoh lembaga keuangan bukan bank?

Sebutkan contoh lembaga keuangan bukan bank?
Salah satu contoh lembaga keuangan bukan bank adalah PT Bahana (PT Pembinaan Usaha Indonesia).
