Lembar Pengesahan Laporan PKL: Pengertian, Cara Membuat, dan Contohnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lembar pengesahan laporan PKL adalah sebuah pengesahan yang dikeluarkan oleh pihak tertentu sebagai tanda bahwa siswa atau mahasiswa telah mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah perusahaan, lembaga, maupun organisasi.
Fungsi utama dari lembar pengesahan laporan PKL yaitu untuk meminta persetujuan kepada pembimbing mengenai isi dari laporan PKL yang telah dilakukannya. Lembar pengesahan ini akan menjadi bukti bahwa masa PKL sudah selesai dan disetujui.
Cara Membuat Lembar Pengesahan Laporan PKL
Pada dasarnya, cara membuat lembar pengesahan laporan PKL cukup sederhana. Namun, kamu harus memastikan bahwa keseluruhan format yang ada dalam laporan tersebut sudah dibuat dengan baik dan benar.
Format penulisan laporan PKL memang tidak sama antara satu instansi pendidikan dan lainnya, namun secara umum bisa dibuat dalam bentuk sebagai berikut:
Judul dituliskan dengan huruf besar dan di-bold.
Tuliskan nama dan NIP kepala sekolah atau ketua jurusan, guru atau dosen pembimbing PKL (pembimbing utama), serta pembimbing di tempat PKL (pembimbing lapangan). Untuk pembimbing di tempat PKL, NIP tidak perlu dimasukkan.
Sediakan kolom sebagai tempat untuk membubuhkan tanda tangan.
Baca juga: Contoh Logbook Magang dan Manfaatnya
Contoh Lembar Pengesahan Laporan PKL
Agar semakin paham, berikut contoh lembar pengesahan laporan PKL yang dikutip dari buku Panduan Magang III: Program Magang Kependidikan oleh Tim Penyusun.
LAPORAN KEGIATAN PELAKSANAAN MAGANG DI ...
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Pembimbing Lapangan Pembimbing Utama
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
(NIP)
Mengetahui,
Ketua Jurusan ....
(Nama Lengkap)
(NIP)
Sekilas tentang PKL
Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah salah satu bentuk pembelajaran di tempat kerja yang memberi kesempatan kepada seorang pegawai untuk mengembangkan kompetensi dalam kurun waktu tertentu.
Nantinya, peserta PKL akan didampingi oleh seseorang yang memang mahir pada pekerjaan tersebut. Dengan begitu, peserta PKL bisa mendapatkan ilmu baru tentang pekerjaan yang dijalaninya.
Dasar hukum terkait PKL telah diatur dalam Pasal 21 – 30 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, PKL juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 22/Men/IX/2009.
Secara umum, tujuan PKL adalah sebagai ajang untuk mempersiapkan para pelajar atau mahasiswa untuk masuk ke dalam dunia kerja. Adapun tujuan lainnya, yaitu:
Mengembangkan pengetahuan eksplisit peserta magang mengenai teori prinsip yang mendasari suatu tugas atau pekerjaan.
Mengembangkan pengetahuan peserta magang, termasuk sikap dan perilaku kerja yang sesuai dengan tugas jabatan yang diemban di masa yang akan datang.
Mengembangkan keterampilan kerja peserta magang mengenai tugas jabatan diembannya atau akan diemban di masa yang akan datang.
Mensosialisasikan peserta magang pada kompleksitas suatu pekerjaan dan lingkungan di mana pekerjaan itu berlangsung.
(NDA)
