Konten dari Pengguna

Lembar Pengesahan Laporan PKL: Pengertian, Cara Membuat, dan Contohnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 Januari 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi lembar pengesahan laporan PKL. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lembar pengesahan laporan PKL. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Lembar pengesahan laporan PKL adalah sebuah pengesahan yang dikeluarkan oleh pihak tertentu sebagai tanda bahwa siswa atau mahasiswa telah mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah perusahaan, lembaga, maupun organisasi.
ADVERTISEMENT
Fungsi utama dari lembar pengesahan laporan PKL yaitu untuk meminta persetujuan kepada pembimbing mengenai isi dari laporan PKL yang telah dilakukannya. Lembar pengesahan ini akan menjadi bukti bahwa masa PKL sudah selesai dan disetujui.

Cara Membuat Lembar Pengesahan Laporan PKL

Ilustrasi menandatangani lembar pengesahan laporan PKL. Foto: Pexels
Pada dasarnya, cara membuat lembar pengesahan laporan PKL cukup sederhana. Namun, kamu harus memastikan bahwa keseluruhan format yang ada dalam laporan tersebut sudah dibuat dengan baik dan benar.
Format penulisan laporan PKL memang tidak sama antara satu instansi pendidikan dan lainnya, namun secara umum bisa dibuat dalam bentuk sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Contoh Lembar Pengesahan Laporan PKL

Agar semakin paham, berikut contoh lembar pengesahan laporan PKL yang dikutip dari buku Panduan Magang III: Program Magang Kependidikan oleh Tim Penyusun.
ADVERTISEMENT

Sekilas tentang PKL

Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah salah satu bentuk pembelajaran di tempat kerja yang memberi kesempatan kepada seorang pegawai untuk mengembangkan kompetensi dalam kurun waktu tertentu.
Nantinya, peserta PKL akan didampingi oleh seseorang yang memang mahir pada pekerjaan tersebut. Dengan begitu, peserta PKL bisa mendapatkan ilmu baru tentang pekerjaan yang dijalaninya.
Dasar hukum terkait PKL telah diatur dalam Pasal 21 – 30 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, PKL juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 22/Men/IX/2009.
Secara umum, tujuan PKL adalah sebagai ajang untuk mempersiapkan para pelajar atau mahasiswa untuk masuk ke dalam dunia kerja. Adapun tujuan lainnya, yaitu:
ADVERTISEMENT
(NDA)