Limit Transfer Mandiri Gold, Syariah, Taspen, Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sedang mencari besaran limit transfer Mandiri Gold, Syariah, Taspen, Bisnis? Pembatasan limit transfer harian Mandiri bertujuan untuk melindungi nasabah dari tindakan kriminal seperti penyalahgunaan kartu ATM yang hilang.
Batas maksimal dan biaya transfer Mandiri dibedakan berdasarkan jenis transaksi dan kartu yang dimiliki nasabah.
Limit Transfer Mandiri Gold
Limit transfer Mandiri ke sesama: Rp 50.000.000
Limit transfer Mandiri ke bank lain: Rp 10.000.000
Limit Transfer Mandiri Syariah
Transfer antar rekening BSM dan transfer antar bank (Bank Mandiri, anggota ATM Bersama & Prima) Rp 5.000.000-Rp 25.000.000
Limit Transfer Mandiri Taspen
Limit transfer ATM Plus: Rp 20.000.000
Limit transfer ATM Reguler: Rp 10.000.000
Limit transfer ATM Tabunganku: Rp 5.000.000,
Limit Transfer Mandiri Bisnis
Transfer antar rekening Bank Mandiri Rp 100.000.000-Rp 200.000.000
Transfer ke rekening Bank lain Rp 25.000.000-Rp 25.000.000
Limit Transfer Kartu Debit Mandiri Berlogo GPN
1. Kartu Debit Mandiri Silver
Jenis yang pertama yaitu Kartu Debit Mandiri Silver. Jika memiliki kartu debit ini, setiap bulannya Anda akan dikenakan biaya administrasi Rp 2 ribu. Biaya administrasi yang paling kecil dibandingkan tiga kartu lainnya. Dengan limit (per hari) sebagai berikut:
Limit penarikan tunai Rp 10 juta.
Limit transfer sesama Bank Mandiri Rp 25 juta.
Limit transfer antar Bank Rp 5 juta.
Jika melakukan pembayaran tagihan menggunakan mesin ATM, limit maksimumnya adalah Rp 5 juta.
Sedangkan, jika melakukan pembayaran tagihan menggunakan mesin EDC, limitnya adalah Rp 1 juta.
Limit transaksi di merchant menggunakan mesin EDC Rp 25 juta.
Limit untuk penarikan tunai via merchant atau mesin EDC Rp 1 juta.
Limit setor tunai (CDM) Rp 5 juta.
Limit isi ulang Mandiri Prepaid Rp 1 juta.
Selain itu, kartu Debit Mandiri Silver juga menyediakan layanan isi ulang produk telekomunikasi sampai dengan Rp 1 juta.
2. Kartu Debit Mandiri Gold
Selanjutnya ada Kartu Debit Mandiri Gold. Ini adalah jenis kartu kredit satu tingkat di atas Kartu Debit Mandiri Silver. Biaya administrasi untuk Kartu Debit Mandiri Gold ini yaitu sebesar Rp 4.500 per bulan. Dengan limit (per hari) sebagai berikut:
Limit penarikan tunai Rp 10 juta.
Limit transfer sesama Bank Mandiri Rp 50 juta.
Limit transfer antar Bank Rp 10 juta.
Jika melakukan pembayaran tagihan menggunakan mesin ATM, limitnya adalah Rp 50 juta.
Sedangkan, jika melakukan pembayaran tagihan menggunakan mesin EDC, limit yang diberikan sebesar Rp 2 juta.
Limit transaksi di merchant menggunakan mesin EDC Rp 50 juta.
Limit untuk penarikan tunai via merchant atau mesin EDC Rp 1 juta.
Limit setor tunai (CDM) Rp 10 juta.
Limit isi ulang Mandiri Prepaid Rp 1 juta.
Untuk top up produk telekomunikasi, limit yang diberikan sebesar Rp 5 juta. Fasilitas yang sangat menguntungkan bagi kamu yang cukup sering melakukan kegiatan transaksi.
3. Kartu Debit Mandiri Platinum
Tingkatan yang lebih tinggi dari Kartu Debit Mandiri Silver dan Gold adalah Kartu Debit Mandiri Platinum. Kartu debit ini membebankan biaya administrasi Rp 7.500. Biaya administrasi yang cukup ringan, bila mengingat limit yang lebih besar. Berikut keterangan limitnya:
Limit penarikan tunai Rp 10 juta.
Limit transfer sesama Bank Mandiri Rp 100 juta.
Limit transfer antar Bank Rp 25 juta.
Jika melakukan pembayaran tagihan menggunakan mesin ATM, limitnya adalah Rp 100 juta.
Sedangkan, jika melakukan pembayaran tagihan menggunakan mesin EDC, limit yang diberikan sebesar Rp 3 juta.
Limit transaksi di merchant menggunakan mesin EDC Rp 100 juta.
Limit untuk penarikan tunai via merchant atau mesin EDC Rp 1 juta.
Limit setor tunai (CDM) Rp 20 juta.
Limit isi ulang Mandiri Prepaid Rp 1 juta.
Jika ingin melakukan downgrade kartu, setiap pemilik kartu debit Mandiri Gold dan Platinum harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 15 ribu.
Syarat-Syarat yang Dibutuhkan untuk Membuat Kartu Debit Mandiri
Kartu identitas Warga Negara Indonesia: Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Khusus Warga Negara Asing: Paspor dan KIMS/KITAS/KITAP
Sedangkan, untuk pelajar kartu identitas yang dibutuhkan adalah Kartu Pelajar
Kartu Keluarga
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(AAG)
