Konten dari Pengguna

Link Download Surat Pernyataan Penghasilan Shopee agar Bebas PPh Pasal 22

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas link download surat pernyataan penghasilan Shopee. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas link download surat pernyataan penghasilan Shopee. Foto: Pexels

Menemukan link download surat pernyataan penghasilan Shopee perlu dilakukan oleh para penjual (seller) dengan omzet di bawah Rp500 juta.

Pasalnya, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa wajib pajak berhak memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk penyelenggara marketplace atau e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22. Shopee selaku penyedia platform akan mulai memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas transaksi.

Hal ini menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Format Surat Pernyataan Penghasilan Shopee

Ilustrasi format surat pernyataan penghasilan Shopee. Foto: Shopee

Shopee memberi batas waktu unggah surat pernyataan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 22 hingga Sabtu, 1 Agustus 2026, bagi seller orang pribadi dengan penghasilan bruto maksimal Rp500 juta per tahun. Apabila penjual tidak mengunggah dokumen tersebut, maka Shopee berhak memungut pajak.

Shopee akan tetap memungut pajak apabila penjual tidak melengkapi dokumen pengecualian,” tulis Shopee dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juli 2026.

Surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta (khusus seller orang pribadi) tersebut berlaku hingga akhir tahun kalender. Selain itu, surat pernyataan pengecualian juga berlaku sebelum penjual orang pribadi mengunggah surat pernyataan omzet lebih dari Rp500 juta.

Adapun format surat pernyataan penghasilan telah disediakan oleh pihak Shopee, sehingga seller tidak boleh membuatnya sendiri. Struktur surat pernyataannya terdiri dari:

  • Identitas diri berupa nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat.

  • Status orang yang membuat pernyataan, yaitu wajib pajak atau wakil/kuasa dari wajib pajak.

  • Pernyataan atas peredaran bruto "sampai dengan" atau "melebihi" Rp500 juta.

  • Pernyataan bersedia menerima akibat hukum apabila di kemudian hari data di dalam surat tersebut ditemukan tidak benar.

  • Tempat dan tanggal surat pernyataan dibuat.

  • Tanda tangan di atas meterai Rp10.000.

  • Nama terang wajib pajak atau wakil/kuasa wajib pajak.

Surat pernyataan penghasilan seller e-commerce Shopee dapat diunduh melalui tautan (link) https://mms.file.susercontent.com/api/v4/11195002/mms/id-11195002-bmlg4-mq5w0no42cjl59?app_type=shopee. Template dokumen tersebut hadir dalam format PDF.

Cara Upload Surat Pernyataan Penghasilan Shopee

Bagi seller yang sudah membuat surat pernyataan penghasilan, diharapkan untuk segera mengunggahnya maksimal 1 Agustus 2026. Berikut panduannya:

1. Via Web Seller Centre Shopee

  • Kunjungi halaman Seller Centre melalui tautan seller.shopee.co.id.

  • Masuk akun (login) dengan mengisi nomor ponsel/alamat surel (email)/nama pengguna (username) dan kata sandi.

  • Pilih menu Toko, lalu pilih Profil Toko.

  • Klik Tab Diri.

  • Unggah surat pernyataan penghasilan.

2. Via Aplikasi Seller Centre Shopee

  • Buka aplikasi Seller Centre Shopee dan pastikan sudah login.

  • Pilih menu Saya, lalu klik Keuangan.

  • Tekan opsi Data Penghasilan.

  • Unggah dokumen surat pernyataan penghasilan.

3. Via Aplikasi Shopee

  • Buka aplikasi Shopee dan pastikan sudah login ke akun seller.

  • Pilih menu Saya, lalu klik Toko Saya.

  • Tekan opsi Keuangan, lalu pilih Data Penghasilan.

  • Unggah dokumen surat pernyataan penghasilan Shopee.

Cara Lain Dapat Pengecualian PPh Pasal 22 Seller Shopee

Perlu dipahami, selain surat pernyataan penghasilan yang disediakan oleh Shopee, pengecualian pengenaan PPh Pasal 22 juga dapat dilakukan bila penjual mengunggah surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak terdaftar.

Penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22. Penjual wajib meng-upload dokumen pengecualian melalui halaman yang tersedia,” tulis Shopee.

Adapun prosedur, persyaratan, dan dokumen permohonan SKB pemungutan PPh Pasal 22 dapat dilihat melalui tautan pajak.go.id/id/surat-keterangan-bebas.

Baca Juga: Fakta-fakta DJP Tunjuk 4 Marketplace Pungut Pajak E-commerce

(MDP)