Lupa EFIN NPWP, Begini Cara Mengatasinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
8 Februari 2023 13:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengisi formulir laporan pajak dengan memasukkan nomor nomor EFIN NPWP. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengisi formulir laporan pajak dengan memasukkan nomor nomor EFIN NPWP. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan
ADVERTISEMENT
EFIN NPWP merupakan nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke wajib pajak untuk dilampirkan ketika melakukan transaksi elektronik seperti melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling. Namun, bagaimana jika lupa EFIN NPWP?
ADVERTISEMENT
Lupa EFIN NPWP menjadi hal yang sangat wajar. Oleh karena itu, tidak perlu panik, karena ada beberapa metode yang bisa diterapkan wajib pajak apabila mereka lupa dengan nomor EFIN NPWP-nya. Simak tutorialnya dalam uraian di bawah ini.

Cara Mengatasi Lupa EFIN NPWP

Sebelum mengajukan permohonan lupa EFIN NPWP, kamu bisa mencari lagi kode tersebut di kotak masuk email. Caranya, masukkan kata kunci "EFIN" di kolom pencarian email. Jika tetap tidak ada, berikut cara mengatasi lupa EFIN yang dikutip dari laman resmi DJP.

1. Melalui email

Untuk mengajukan permohonan lupa EFIN bisa melalui email resmi KPP. Alamat email-nya dapat disesuaikan dengan KPP daerah kamu berada atau dengan mengecek di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah mengirim semua dokumen di atas, petugas akan melakukan verifikasi terlebih dulu. Jika semua sudah sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN ke email pemohon dalam bentuk PDF.

2. Melalui telepon Kring Pajak 1500200

Cara mengatasi lupa EFIN yang selanjutnya ialah melalui call center Pajak atau Kring Pajak. Dokumen yang disiapkan antara lain KTP dan NPWP. Kemudian, telepon ke nomor Kring Pajak resmi di 1500200. Pastikan kamu sudah menyediakan pulsa untuk menghubungi Kring Pajak.

3. Melalui Live Chatting

Jika ingin cara yang lebih efisien dan tak perlu bermodal pulsa, kamu bisa mengurus EFIN lewat fitur live chatting di situs web resmi pajak. Silakan kunjungi laman www.pajak.go.id, lalu tekan menu ‘Chat Pajak’ yang terletak di pojok kanan bawah. Jika sudah kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuanmu.
ADVERTISEMENT

Cara Daftar dan Aktivasi EFIN NPWP

Ilustrasi cara daftar dan aktivasi EFIN NPWP. Foto: Abdul Latif/Kumparan
Agar bisa melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online, wajib pajak memerlukan EFIN NPWP. Wajib pajak bisa daftar dan aktivasi EFIN NPWP secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Cara daftar EFIN NPWP

Cara aktivasi EFIN NPWP

ADVERTISEMENT
(NDA)