Lupa EFIN NPWP, Begini Cara Mengatasinya
Konten dari Pengguna
8 Februari 2023 13:41
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lupa EFIN NPWP menjadi hal yang sangat wajar. Oleh karena itu, tidak perlu panik, karena ada beberapa metode yang bisa diterapkan wajib pajak apabila mereka lupa dengan nomor EFIN NPWP-nya. Simak tutorialnya dalam uraian di bawah ini.
Cara Mengatasi Lupa EFIN NPWP
Sebelum mengajukan permohonan lupa EFIN NPWP , kamu bisa mencari lagi kode tersebut di kotak masuk email. Caranya, masukkan kata kunci "EFIN" di kolom pencarian email. Jika tetap tidak ada, berikut cara mengatasi lupa EFIN yang dikutip dari laman resmi DJP.
1. Melalui email
Untuk mengajukan permohonan lupa EFIN bisa melalui email resmi KPP. Alamat email-nya dapat disesuaikan dengan KPP daerah kamu berada atau dengan mengecek di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
- Pindai formulir permohonan EFIN yang diunduh lewat www.pajak.go.id/id/formulir-EFIN.
- Foto KTP bagi WNI atau KITAP/KITAS bagi WNA.
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
- Swafoto atau selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
Setelah mengirim semua dokumen di atas, petugas akan melakukan verifikasi terlebih dulu. Jika semua sudah sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN ke email pemohon dalam bentuk PDF.
2. Melalui telepon Kring Pajak 1500200
Cara mengatasi lupa EFIN yang selanjutnya ialah melalui call center Pajak atau Kring Pajak. Dokumen yang disiapkan antara lain KTP dan NPWP. Kemudian, telepon ke nomor Kring Pajak resmi di 1500200. Pastikan kamu sudah menyediakan pulsa untuk menghubungi Kring Pajak.
3. Melalui Live Chatting
Jika ingin cara yang lebih efisien dan tak perlu bermodal pulsa, kamu bisa mengurus EFIN lewat fitur live chatting di situs web resmi pajak. Silakan kunjungi laman www.pajak.go.id, lalu tekan menu ‘Chat Pajak’ yang terletak di pojok kanan bawah. Jika sudah kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuanmu.
Cara Daftar dan Aktivasi EFIN NPWP

Agar bisa melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online, wajib pajak memerlukan EFIN NPWP. Wajib pajak bisa daftar dan aktivasi EFIN NPWP secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara daftar EFIN NPWP
- Kunjungi situs web resmi Pajak di efin.pajak.go.id.
- Lalu, klik ‘Aktivasi EFIN’.
- Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk memberi izin akses berupa penggunaan kamera pada perangkat yang digunakan. Setelah itu, klik ‘Lanjutkan’.
- Apabila data telah selesai diverifikasi, klik ‘Mulai Sekarang’.
- Selanjutnya, masukkan NPWP di kolom yang tersedia. Lalu, klik ‘Lanjutkan’.
- Langkah selanjutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengambil foto wajah untuk proses verifikasi data.
- Jika verifikasi berhasil, wajib pajak akan mendapat notifikasi yang memuat informasi bahwa EFIN bisa diaktivasi.
Cara aktivasi EFIN NPWP
- Buka peramban lalu kunjungi situs DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Setelah itu, klik opsi Daftar di Sini.
- Masukkan nomor NPWP dan EFIN serta kode keamanan yang tertera. Lalu klik Submit.
- Masukkan nama lengkap, email aktif, nomor HP aktif, kata sandi, konfirmasi kata sandi, dan kode keamanan. Gunakan kata sandi yang mudah diingat karena akan digunakan untuk login ke aplikasi atau situs web DJP Online. Setelah itu klik Submit.
- Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses. Kamu bisa mengecek email yang dikirim oleh akun DJP yang berisi tautan aktivasi akun.
- Pada email tersebut pastikan nama dan nomor NPWP sudah sesuai. Kemudian klik opsi Aktifkan Akun lalu klik OK.
- Secara otomatis wajib pajak akan diarahkan ke halaman login situs web DJP Online. Lakukan login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi untuk memastikan akun sudah aktif.
- Selamat! Cara aktivasi EFIN berhasil dilakukan. Kini kamu dapat melaporkan SPT Tahunan secara online.
(NDA)
Apa itu EFIN?
EFIN dibuat di mana?
Lupa EFIN kirim email kemana?