Konten dari Pengguna

Makelar: Pengertian, Ciri-ciri, dan Tugas Utamanya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi makelar. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makelar. Foto: Pexels

Makelar merupakan salah satu profesi yang berperan dalam proses jual beli. Makelar bertindak sebagai seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.

Dalam dunia bisnis, makelar digunakan dalam berbagai sektor, seperti properti, barang perniagaan, kendaraan, saham, hingga asuransi. Dalam melakukan kegiatannya, makelar memperoleh imbalan berupa provisi.

Untuk mengenal lebih dalam seputar pekerjaan makelar, simak pembahasan berikut ini mengenai pengertian, ciri-ciri, dan tugas utama makelar.

Pengertian Makelar

Ilustrasi makelar. Foto: Pexels

Makelar adalah orang yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi antara dua pihak, biasanya antara penjual dan pembeli. Mereka mendapat upah atau provisi tertentu atas amanat dan atas nama orang lain karena tidak terdapat hubungan kerja tetap.

Dalam buku Hukum Dagang Indonesia dan Perkembanganya yang ditulis oleh Sudaryat, dkk, beberapa perjanjian yang dapat dilakukan makelar sebagai bagian pekerjaannya, meliputi perjanjian jual beli barang, kapal-kapal, obligasi-obligasi, efek-efek, wesel, surat sanggup dan surat berharga lainnya, asuransi, dan lain-lain.

Dalam melakukan pekerjaanya, makelar memiliki dua kewajiban umum, yaitu melaksanakan perintah orang yang diwakilinya dengan sebaik-baiknya menurut pengalaman dan pengetahuan. Selain itu, makelar juga harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan ke prinsipalnya.

Baca Juga: Pungli: Pengertian, Dasar Hukum yang Melarang, dan Dampaknya

Ciri-ciri Makelar

Ilustrasi makelar. Foto: Pexels

Selain bekerja di berbagai bidang, mereka juga memiliki ciri umum yang membedakannya dari prosesi lain. Berikut ciri-ciri seorang makelar:

  • Makelar harus mendapatkan pengangatkan resmi dari pemerintah.

  • Sebelum menjalankan tugas, makelar harus disumpah di muka ketua pengadilan bahwa dia akan menjalankan kewajiban dengan baik.

Ketentuan tentang makelar dapat dilihat pada pengaturan Pasal 62-73 KUHD. Pada pasal 65 KUHD ayat 1, disebutkan bahwa pengangkatan seorang makelar ada dua macam, yaitu:

  • Makelar umum, yaitu makelar yang diangkat untuk segala jenis usaha dagang.

  • Makelar khusus, yaitu makelar yang diangkat hanya untuk jenis usaha dagang tertentu, misalnya, wesel, efek-efek, asuransi, dan lain-lain.

Tugas Pokok Makelar

Ilustrasi makelar. Foto: Pexels

Ada beberapa macam penyebutan makelar, misalnya, makelar tangan kesatu adalah orang yang biasa bekerja untuk importir dan eksportir. Sementara makelar yang memimpin pelelanggan disebut makelar direksi.

Mengutip dari buku Hukum Dagang (2023) karya Farida Hasyim dijelaskan bahwa makelar memiliki sejumlah tugas pokok, antara lain:

  • Memberi perantara dalam jual beli.

  • Menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup. Lelang terbuka adalah penjualan pada umum, sedangkan pada lelang tertutup tawaran dilakukan dengan rahasia.

  • Menaksir untuk bank hipotik dan maskapai asuransi.

  • Mengadakan monster (contoh) barang-barang yang akan diperjualbelikan.

  • Menyortir barang-barang yang akan diperjualbelikan.

  • Memberikan keahliannya dalam hal kerusakan dan kerugian.

  • Menjadi wasit atau arbiter dalam hal perselisihan tentang kualitas.

(SA)