Konten dari Pengguna

Makelar: Pengertian, Ciri-ciri, dan Tugas Utamanya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 Oktober 2024 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi makelar. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makelar. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Makelar merupakan salah satu profesi yang berperan dalam proses jual beli. Makelar bertindak sebagai seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia bisnis, makelar digunakan dalam berbagai sektor, seperti properti, barang perniagaan, kendaraan, saham, hingga asuransi. Dalam melakukan kegiatannya, makelar memperoleh imbalan berupa provisi.
Untuk mengenal lebih dalam seputar pekerjaan makelar, simak pembahasan berikut ini mengenai pengertian, ciri-ciri, dan tugas utama makelar.

Pengertian Makelar

Ilustrasi makelar. Foto: Pexels
Makelar adalah orang yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi antara dua pihak, biasanya antara penjual dan pembeli. Mereka mendapat upah atau provisi tertentu atas amanat dan atas nama orang lain karena tidak terdapat hubungan kerja tetap.
Dalam buku Hukum Dagang Indonesia dan Perkembanganya yang ditulis oleh Sudaryat, dkk, beberapa perjanjian yang dapat dilakukan makelar sebagai bagian pekerjaannya, meliputi perjanjian jual beli barang, kapal-kapal, obligasi-obligasi, efek-efek, wesel, surat sanggup dan surat berharga lainnya, asuransi, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan pekerjaanya, makelar memiliki dua kewajiban umum, yaitu melaksanakan perintah orang yang diwakilinya dengan sebaik-baiknya menurut pengalaman dan pengetahuan. Selain itu, makelar juga harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan ke prinsipalnya.

Ciri-ciri Makelar

Ilustrasi makelar. Foto: Pexels
Selain bekerja di berbagai bidang, mereka juga memiliki ciri umum yang membedakannya dari prosesi lain. Berikut ciri-ciri seorang makelar:
Ketentuan tentang makelar dapat dilihat pada pengaturan Pasal 62-73 KUHD. Pada pasal 65 KUHD ayat 1, disebutkan bahwa pengangkatan seorang makelar ada dua macam, yaitu:
ADVERTISEMENT

Tugas Pokok Makelar

Ilustrasi makelar. Foto: Pexels
Ada beberapa macam penyebutan makelar, misalnya, makelar tangan kesatu adalah orang yang biasa bekerja untuk importir dan eksportir. Sementara makelar yang memimpin pelelanggan disebut makelar direksi.
Mengutip dari buku Hukum Dagang (2023) karya Farida Hasyim dijelaskan bahwa makelar memiliki sejumlah tugas pokok, antara lain:
ADVERTISEMENT
(SA)