Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Masa Berlaku Kartu Kuning, Ini Syarat dan Cara Perpanjangnya
7 Desember 2022 12:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu berkas yang penting untuk dipenuhi para pencari kerja adalah Kartu Kuning atau AK 1. Kartu Kuning merupakan kartu tanda yang diperuntukkan untuk para pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sesuai wilayah pembuatannya.
ADVERTISEMENT
Meskipun disebut dengan Kartu Kuning, dokumen ini umumnya berwarna putih. Adapun isinya berisi tentang identitas diri pemiliknya, mulai dari nomor induk kependudukan hingga pendidikan terakhir dari yang bersangkutan.
Agar bisa digunakan, pengguna harus memastikan bahwa Kartu Kuning miliknya masih berlaku. Apabila masa berlaku kartu kuning telah habis, dianjurkan bagi pemiliknya untuk melakukan perpanjangan.
Syarat Perpanjang Masa Berlaku Kartu Kuning
Mengutip laman disnakertranas.tulangbawangkab.go.id, masa berlaku Kartu Kuning adalah dua tahun sejak diterbitkan. Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan Kartu Kuning di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Kuning
Untuk proses perpanjangan masa berlaku Kartu Kuning umumnya tidak memakan waktu lama. Kamu hanya akan membutuhkan waktu sekitar 15 menit saja. Berikut tata cara perpanjang kartu kuning seperti dikutip dari laman Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta:
Fungsi Kartu Kuning
Seperti yang kita ketahui, Kartu Kuning adalah sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Kartu Kuning biasanya dipakai untuk melamar kerja di pemerintahan maupun instansi swasta.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan pula dalam buku berjudul Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan & Dokumen Secara Legal Formal yang ditulis oleh Much. Nurachmad, S.T., M. Hum, Kartu Kuning atau AK/1 adalah kartu yang diperuntukkan bagi pencari kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sementara menurut buku Modul Bimbingan Konseling Kelas XII oleh Supramito, Kartu Kuning adalah surat yang menandakan bahwa saat seseorang sedang pengangguran.
Penerbitan dan peruntukan Kartu Kuning juga diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut UU tersebut, Kartu Kuning digunakan sebagai database Depnakertrans untuk mengukur persentase pencari kerja di wilayahnya.
(NDA)