Konten dari Pengguna

Masa Berlaku SKCK, beserta Syarat dan Cara Perpanjangnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Laman depan situs layanan SKCK online. Sumber: skck.polri.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Laman depan situs layanan SKCK online. Sumber: skck.polri.go.id

Saat hendak mendaftar ke suatu instansi atau badan, terkadang seseorang perlu menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebagai persyaratannya. Dokumen ini berguna untuk menunjukkan catatan kriminalitas pelamar.

Bagi yang sudah memilikinya, maka perlu memperhatikan masa berlaku SKCK. Apabila masa berlaku dokumen tersebut telah habis, kamu perlu perpanjang SKCK di kantor polisi sesuai domisili.

Lantas, berapa lama masa berlaku SKCK? Bagaimana cara mengurus perpanjang SKCK? Temukan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam uraian di bawah ini.

Masa Berlaku SKCK

Mengutip laman resmi SKCK Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang catatan sang pemohon yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK, yakni hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Untuk mengurus perpanjang SKCK, bisa ikuti langkah-langkah berikut.

Syarat dan Cara Perpanjang SKCK

Ilustrasi mengurus perpanjang masa berlaku SKCK. Foto: Pixabay

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum mengurus perpanjang SKCK. Berikut beberapa syarat dokumen untuk membuat SKCK seperti dihimpun dari laman skck.polri.go.id:

Syarat Perpanjang SKCK

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

  • Fotokopi Paspor.

  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Setelah memenuhi syarat di atas, barulah pemohon bisa langsung memproses pembuatan SKCK online. Berikut langkah-langkahnya yang bisa kamu ikuti:

Cara Perpanjang SKCK

  1. Kunjungi situs SKCK online melalui website skck.polri.go.id. Pastikan jaringan internet stabil untuk memudahkan prosesnya.

  2. Di halaman awal, tepatnya di pojok kanan atas, pilih menu Form Pendaftaran.

  3. Isi formulir pendaftaran secara lengkap. Pastikan data yang dimasukkan valid dan tidak ada yang salah.

  4. Pembayaran bisa dilakukan secara online melalui loket atau BRIVA (BRI Virtual Account). Jika formulir sudah diisi, klik Lanjut

  5. Isi formulir yang berisi data pribadi meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor (jika ada).

  6. Unggah file pas foto yang berukuran 4x6.

  7. Lanjut isi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik dengan lengkap. Kemudian, unggah lampiran dokumen.

  8. Setelah formulir diisi, maka akan menerima bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.

  9. Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apakah boleh memperpanjang SKCK sesudah masa berlaku habis?
chevron-down

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Memperpanjang SKCK di mana?
chevron-down

Pemohon bisa mengurus perpanjang SKCK di kantor polisi sesuai domisili.

Apa syarat perpanjang SKCK 2022?
chevron-down

Fotokopi KTP, Paspor, akta lahir/ijazah/surat nikah, Kartu Keluarga (KK); Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari; dan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam).