Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Masa Berlaku SKCK, Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjangnya
24 Desember 2022 16:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masa berlaku SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian penting diketahui. Pasalnya SKCK kerap digunakan sebagai berkas persyaratan untuk mendaftar atau melamar pekerjaan di instansi maupun di perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen atau catatan untuk mengetahui apakah seseorang pernah terlibat tindak kejahatan atau tidak. SKCK dikeluarkan Polri dan memiliki masa berlaku.
Lalu, sampai kapan masa berlaku SKCK? Bagi yang hendak membuat SKCK atau yang sebelumnya sudah pernah membuat, simak informasi berikut untuk mengetahui masa berlakunya.
Masa Berlaku SKCK
Bagi yang sudah memiliki SKCK, kamu perlu memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut. Dikutip dari skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Bila memerlukan dokumen ini tetapi masa berlakunya sudah habis, kamu bisa memperpanjang SKCK. Caranya mudah dengan mendaftar secara online maupun offline atau datang ke kantor kepolisian sesuai domisili.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SKCK
Untuk mengetahui syarat memperpanjang SKCK, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Cara Perpanjangan SKCK Secara Online
Jika ingin mengajukan perpanjangan SKCK, kamu bisa mendaftar lewat laman resmi skck.polri.go.id. Namun setelah itu kamu tetap harus datang langsung ke kantor polisi yang dipilih untuk mengisi formulir dan mengambil SKCK. Berikut cara daftar perpanjangan SKCK online:
ADVERTISEMENT
Cara Memperpanjang SKCK Secara Offline
Kamu juga bisa memperpanjang SKCK secara langsung dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Berikut prosedurnya:
Berapa Biaya Perpanjang SKCK?
Biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
ADVERTISEMENT
PP tersebut menyebutkan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah Rp30.000. Jadi, tiap pemohon bisa membayar sesuai nominal tersebut ketika membuat atau memperpanjang SKCK di kantor polisi.
Pembayaran dilakukan secara langsung melalui loket atau dengan metode transfer ke BRIVA. Nantinya uang tersebut masuk ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
(ZHR)