Masa Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Klaim Manfaat

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
9 Februari 2024 13:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi masa iuran jaminan kehilangan pekerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masa iuran jaminan kehilangan pekerjaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Progam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan. JKP adalah jaminan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Manfaat yang diterima peserta tersebut berguna bagi masa depan pekerja yang ingin kembali bekerja. Untuk dapat mengeklaim manfaat JKP, peserta harus melengkapi sejumlah persyaratan pengajuan.
Salah satunya telah memenuhi syarat masa iuran jaminan kehilangan pekerjaan. Simak informasi selengkapnya mengenai cara pengajuan klaim manfaat.

Masa Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi masa iuran jaminan kehilangan pekerjaan. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Sebelum peserta dapat mengklaim manfaat dari JKP, peserta harus memenuhi beberapa syarat.
Mengutip dari laman jkp.go.id, syarat klaim jaminan kehilangan pekerjaan adalah telah memiliki masa iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan telah membayar iuran paling singkat selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Ketentuan mengenai iuran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut telah disebutkan besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh peserta.
Besaran iuran sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan tersebut sebesar sebesar 0,46 persen dari upah sebulan pekerja atau buruh, yang bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP.
Adapun ketentuan lainnya antara lain:

Cara Klaim Manfaat JKP

Ilustrasi cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan. Foto: Shutterstock
Peserta dapat mengajukan klaim manfaat sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak mengalami PHK. Langkah untuk klaim manfaat program JKP terbagi ke dalam beberapa tahapan, berikut hal yang perlu dilakukan peserta.
ADVERTISEMENT

Tahap 1: Pemberitahuan PHK

Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK.
Sementara itu, peserta juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/.

Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP

Tahap berikutnya, peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/.

Tahap 3: Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

Setelah peserta mengisi data yang diperlukan untuk pengajuan klaim manfaat JKP, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta.

Tahap 4: Penerimaan Manfaat

Jika proses verifikasi dan validasi telah selesai, peserta akan menerima manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Manfaat akses informasi pasar kerja berupa konseling karir atau mencari pekerjaan, sementara untuk manfaat pelatihan kerja peserta berupa kegiatan berupa pelatihan kerja yang dapat meningkatkan keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.
(SA)