Konten dari Pengguna

Masa Sanggah CPNS 2024 dan Cara Mengajukannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
18 September 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta mengikuti tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di BKN, Jakarta, Kamis (2/9).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di BKN, Jakarta, Kamis (2/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah mulai diumumkan pada sejumlah instansi. Pada tahapan ini, pelamar akan dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
ADVERTISEMENT
Pelamar yang memperoleh hasil TMS masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah CPNS dilakukan bila pelamar merasa ada kekeliruan dalam verifikasi berkas yang dilakukan instansi.
Simak penjabaran selengkapnya dalam artikel berikut mengenai pengertian, jadwal, dan prosedur melakukan sanggahan atas hasil seleksi administasi CPNS 2024.

Masa Sanggah CPNS 2024

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
Masa sanggah merupakan tahapan dalam seleksi CPNS yang memberi kesempatan bagi pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi diberikan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Dalam hal ini kesalahan yang dimaksud bukan berasal dari pelamar.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, perlu diperhatikan bahwa fitur "Ajukan Sanggah" bukan digunakan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan yang dilakukan pelamar. Namun, sanggahan hanya dapat diajukan jika ada kekeliruan dari hasil verifikasi-validasi dari pihak instansi.
Saat menyampaikan sanggahan, pelamar harus mengisi alasan dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Mengacu pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 5 September 2024, berikut jadwal masa sanggah pada seleksi CPNS 2024.

Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2024

Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
Pelamar yang ingin mengajukan sangah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dapat mengikuti petunjuk caranya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali, sehingga jika sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukannya kembali dengan memilih tombol sanggah, sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
Pelamar yang telah berhasil memberikan sanggahan dapat menyegarkan (refresh) halaman Resume. Sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
ADVERTISEMENT
(SA)