Konten dari Pengguna

Masa Sanggah CPNS: Syarat, Ketentuan, dan Cara Mengajukannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
18 Agustus 2023 12:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 9 September 2024 8:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tes CPNS. Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes CPNS. Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh peserta seleksi CPNS yang berkas unggahannya telah sesuai ketentuan dan dilakukan dengan mengakses situs sscasn.bkn.go.id.
Aturan mengenai masa sanggah CPNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021. Simak info lengkapnya di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah CPNS

Ilustrasi tes CPNS. Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam situs resmi SSCASN, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan peserta seleksi CPNS dalam melakukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung, di antaranya:
ADVERTISEMENT

Cara Mengajukan Masa Sanggah CPNS

Ilustrasi tes CPNS. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Masa sanggah CPNS biasanya dimulai satu hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi tes CPNS berlangsung. Jadwal masa sanggah ini pun terbatas, hanya berlangsung selama 3 hari saja. Untuk pengajuannya bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Setelah selesai mengajukan sanggahan, peserta harus menunggu apakah diterima atau ditolak. Itu karena setiap sanggahan belum tentu diterima. Panitia seleksi di masing-masing instansi berhak menolak atau menerima sanggahan dari tiap peserta.
Adapun untuk jadwal hasil jawaban atas sanggahan akan diumumkan satu hari setelah masa sanggah. Jika sanggahan diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
ADVERTISEMENT
(NDA)