Masa Sanggah CPNS: Syarat, Ketentuan, dan Cara Mengajukannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil.
Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh peserta seleksi CPNS yang berkas unggahannya telah sesuai ketentuan dan dilakukan dengan mengakses situs sscasn.bkn.go.id.
Aturan mengenai masa sanggah CPNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021. Simak info lengkapnya di bawah ini.
Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah CPNS
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam situs resmi SSCASN, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan peserta seleksi CPNS dalam melakukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung, di antaranya:
Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing melalui situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar. Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran. Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
Baca juga: Jadwal CPNS 2023, Resmi Dibuka September
Cara Mengajukan Masa Sanggah CPNS
Masa sanggah CPNS biasanya dimulai satu hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi tes CPNS berlangsung. Jadwal masa sanggah ini pun terbatas, hanya berlangsung selama 3 hari saja. Untuk pengajuannya bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Login ke akun peserta dengan mengakses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis yang sesuai.
Unggah bukti pendukung yang diperlukan.
Setelah selesai mengajukan sanggahan, peserta harus menunggu apakah diterima atau ditolak. Itu karena setiap sanggahan belum tentu diterima. Panitia seleksi di masing-masing instansi berhak menolak atau menerima sanggahan dari tiap peserta.
Adapun untuk jadwal hasil jawaban atas sanggahan akan diumumkan satu hari setelah masa sanggah. Jika sanggahan diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
(NDA)
