Konten dari Pengguna

Mekanisme Guru PPPK Ikut Seleksi CPNS 2027, Begini Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi guru. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru. Foto: Shutterstock

Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pengembangan karier bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.

Melalui kebijakan ini, guru PPPK penuh waktu akan dapat diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara itu, guru PPPK paruh waktu diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Adapun guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, peluang tersebut tidak membuat guru PPPK secara otomatis diangkat menjadi PNS.

Dua Jalur Pengembangan Karier Guru PPPK

lustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Berdasarkan unggahan Instagram Kemendikdasmen, kebijakan pengembangan karier guru PPPK yang mulai berjalan pada 2027 mencakup dua jalur, yaitu:

1. Guru PPPK Paruh Waktu Menuju PPPK Penuh Waktu

Guru PPPK paruh waktu berpeluang diproses menjadi PPPK penuh waktu pada tahun mendatang. Pengalihan tersebut akan diusulkan oleh instansi masing-masing sesuai dengan skema yang ditetapkan pemerintah.

2. Guru PPPK Penuh Waktu Menuju Seleksi CPNS

Di sisi lain, guru PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS. Proses tersebut bersifat terbuka dan kompetitif, sehingga peserta tetap harus bersaing dengan pelamar lain yang memenuhi persyaratan.

Adapun ketentuan dan mekanisme seleksi CPNS bagi guru PPPK akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.

Mekanisme Guru PPPK Ikut Seleksi CPNS 2027

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Muhammad Qodari mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru. Program ini direncanakan mulai dibuka pada awal 2027.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dikutip melalui kanal YouTube Badan Komunikasi Pemerintah RI, Senin (31/8).

Menurut Qodari, penataan kepegawaian guru PPPK melalui seleksi CPNS tersebut telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Dalam skema ini, peserta yang belum berhasil lolos seleksi tidak akan kehilangan status kepegawaiannya dan tetap menjadi PPPK.

“Perlu kami sampaikan, mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.

Tujuan Penataan Status Guru PPPK

Qodari menegaskan, penataan guru tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan administrasi kepegawaian semata. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian status sekaligus keberlanjutan karier bagi guru dalam menjalankan profesinya.

“Namun tujuan akhirnya bukan sekedar urusan administrasi pegawaian. Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi, sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, setiap langkah yang memperkuat posisi guru sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Bagi guru PPPK, kebijakan ini membuka peluang untuk mengembangkan jenjang karier tanpa kehilangan status kepegawaian apabila belum berhasil dalam seleksi CPNS.

Sementara bagi pemerintah, pengadaan formasi guru untuk pelamar umum diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan secara nasional.

Baca Juga: Nilai Profiling ASN untuk Apa? Ini 8 Tujuan dan Materi Soalnya

(SA)