Mekanisme Transaksi di Pasar Modal dan Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mekanisme transaksi di pasar modal penting dipelajari dan dipahami oleh para investor. Untuk mekanisme atau cara bertransaksi di pasar modal Indonesia pun dibedakan berdasarkan jenisnya.
Ada dua jenis pasar modal di Indonesia, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Lantas, bagaimana mekanisme transaksi di pasal modal? Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Ketentuan dan Mekanisme Transaksi di Pasar Modal
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal adalah kegiatan yang terkait dengan perdagangan efek serta penawaran umum antara investor dan perusahaan emiten.
Mengutip laman resmi Bank OCBC NISP, para investor yang ingin memulai investasi di pasar modal harus membuat persiapan terlebih dahulu, di antaranya yaitu:
Siapkan dokumen pribadi, seperti KTP, NPWP, dan buku tabungan.
Tentukan pialang atau perusahaan sekuritas yang akan menjadi perantara perdagangan efek.
Isi formulir yang disediakan.
Transfer dana awal ke rekening dana investor setelah tersedia rekening efek dan rekening dana nasabah.
Setelah itu, investor bisa langsung memulai transaksi di pasar modal sesuai dengan jenis pasar yang dipilih. Menurut informasi yang dituliskan dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut mekanisme transaksi di pasar modal berdasarkan jenisnya:
1. Pasar Perdana
Secara sederhana, pasar perdana adalah pasar di mana berbagai efek diperdagangkan untuk pertama kalinya ke investor sebelum dicatatkan ke Bursa Efek Indonesia.
Melalui pasar perdana, efek ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) sebagai Agen Penjual Saham.
Proses tersebut biasanya disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering atau IPO). Berikut langkah-langkah transaksi di pasar perdana:
Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan menyetorkan dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri.
Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) guna mendapatkan penjatahan saham.
Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham, informasi tersebut akan langsung diberitahukan ke investor.
Form pemesanan saham kemudian akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder merupakan pasar yang memperdagangkan berbagai efek setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Untuk mekanisme transaksi di pasar modal jenis ini adalah sebagai berikut:
Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek anggota bursa.
Investor yang ingin membeli saham akan melakukan order beli melalui Perusahaan Efek dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot, dan harga.
Investor yang ingin menjual saham akan melakukan order jual melalui Perusahaan Efek dengan sistem yang sama seperti membeli.
Order yang masuk akan ditampilkan di sistem perdagangan bursa dan dapat diamati dalam sistem Perusahaan Efek.
Jika order beli telah bertemu dengan order jual di sistem, maka transaksi telah terjadi.
Perpindahan dan pembayaran aset kemudian akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Untuk pembelian, investor harus menyetorkan dana sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja setelah transaksi.
Investor akan menerima pembayaran penjualan maksimal 2 hari kerja setelah transaksi.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu pasar modal?

Apa itu pasar modal?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal adalah kegiatan yang terkait dengan perdagangan efek serta penawaran umum antara investor dan perusahaan emiten.
Apa saja jenis-jenis pasar modal?

Apa saja jenis-jenis pasar modal?
Ada dua jenis pasar modal di Indonesia, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
Apa syarat yang harus di penuhi dalam berinvestasi di pasar modal?

Apa syarat yang harus di penuhi dalam berinvestasi di pasar modal?
(1) Siapkan dokumen pribadi, seperti KTP, NPWP, dan buku tabungan; (2) Tentukan pialang atau perusahaan sekuritas yang akan menjadi perantara perdagangan efek; (3) Isi formulir yang disediakan; (4) Transfer dana awal ke rekening dana investor setelah tersedia rekening efek dan rekening dana nasabah.
