Memahami Pentingnya SP3K Sebelum Mengajukan KPR

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi kamu yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam waktu dekat, ada baiknya untuk memahami SP3K terlebih dahulu.
Menurut Reno Syafruddin dalam buku Milenial (Gak) Bisa Punya Rumah, SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit merupakan surat yang berisi tentang jumlah plafon yang diberikan, besaran bunga, jangka waktu, hingga jumlah angsuran rumah tiap bulannya.
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan SP3K di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku nikah, slip gaji, dan beberapa persyaratan lainnya.
Ketika persyaratan tersebut telah terkumpul, maka pihak bank akan melakukan analisis berdasarkan data dan kondisi keuangan. Setelah selesai, pihak bank akan memutuskan persetujuan pengajuan KPR. Umumnya, keputusan tersebut dilakukan maksimal dalam 14 hari kerja.
Seberapa Penting SP3K dalam Pengajuan KPR?
Bagi kamu yang ingin membeli rumah menggunakan sistem KPR, SP3K merupakan salah satu syarat untuk mendapat kemudahan dalam membeli rumah. Sebab, SP3K dapat memudahkan pencairan dana kredit sekaligus memperlancar proses jual beli rumah.
Di samping itu, SP3K juga berfungsi sebagai jaminan saat pemohon membutuhkan dana untuk menebus Surat Hak Milik atas properti maupun melakukan proses mengambil alih rumah.
Masa Berlaku SP3K
Selain mengetahui fungsi SP3K dalam pengajuan KPR, aspek lain yang harus diperhatikan, yakni masa berlaku SP3K. Umumnya, beberapa bank memberikan masa berlaku SP3K selama tiga bulan. Namun beberapa bank lainnya hanya memberikan waktu satu bulan.
Perbedaan masa berlaku SP3K oleh sejumlah bank mengharuskan pemohon pengajuan KPR agar lebih teliti. Hal ini untuk mencegah adanya kekeliruan terhadap penggunaan SP3K.
Selain menghindari adanya kekeliruan, memahami masa berlaku SP3K dari tiap bank juga dapat mempermudah dalam menentukan waktu terbaik untuk mempersiapkan rencana pembelian rumah.
Perlu diingat bahwa masa berlaku SP3K tak boleh dilewatkan. Setelah pihak bank memberikan SP3K, segera selesaikan transaksi jual beli rumah KPR. Apabila masa berlaku SP3K sudah habis, proses tersebut tak dapat dilangsungkan, kecuali jika kamu bersedia mengurusnya kembali.
Cara Mengurus SP3K
Melansir laman prospeku.com, SP3K wajib untuk dimiliki oleh nasabah yang akan membeli rumah dengan sistem KPR, baik subsidi maupun nonsubsidi. Inilah mengapa, setiap nasabah yang ingin mencairkan dana kredit harus mengurus pengajuan SP3K ke bank.
Kamu bisa memanfaatkan jasa notaris untuk mengurus surat ini. Namun pada dasarnya, pengurusan SP3K sudah mencakup pengajuan KPR. Artinya, ketika kamu mengajukan KPR, maka secara otomatis akan melewati tahapan pengurusan SP3K. Dengan kata lain, SP3K tidak terdapat cara khusus dalam mengurusnya.
Seperti yang telah disinggung pada awal pembahasan, persyaratan pengajuan SP3K sama dengan syarat dan dokumen yang diserahkan untuk pengajuan KPR.
Itulah uraian singkat terkait SP3K, semoga bermanfaat!
(ANM)
