Mengenal Apa Itu PPPK Teknis dan Syarat Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2024 akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tahun ini, formasi PPPK Tenaga Teknis yang dibuka mencapai 1,6 juta kursi. Apa itu PPPK Teknis? Bagi yang ingin mengenal PPPK Tenaga Teknis, simak uraian di bawah ini.
Apa Itu PPPK Teknis?
PPPK Teknis adalah pegawai pemerintah yang direkrut untuk mengisi jabatan fungsional tenaga teknis selama jangka waktu tertentu. Masa kerja PPPK Teknis paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Seleksi PPPK Teknis tidak hanya untuk pegawai honorer saja, tetapi masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan juga boleh mendaftar.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, pelamar PPPK Teknis wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, baik jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sedangkan untuk jenjang ahli muda, peserta harus memiliki pengalaman kerja paling singkat tiga tahun. Sementara bagi yang telah bekerja selama lima tahun, dapat melamar di jenjang ahli madya.
Baca juga: Formasi Paling Dibutuhkan di Rekrutmen CPNS 2024, Tertarik untuk Melamar?
Syarat Daftar PPPK Teknis 2024
Menilik dari pendaftaran calon PPPK Teknis tahun sebelumnya, para pelamar perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebelum mendaftarkan diri. Menurut situs SSCASN BKN, berikut syarat pendaftaran PPPK Teknis:
1. Syarat umum
Usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Bukan anggota atau pengurus partai politik.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan tertentu.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
2. Syarat dokumen
Kartu Keluarga (KK) Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ijazah
Transkrip Nilai Pas foto dengan latar belakang merah
Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai persyaratan instansi yang akan dilamar.
(NDA)
