Mengenal Arti Leasing dan Apa Bedanya dengan Kredit

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 Mei 2021 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perbedaan Kredit dan Leasing/freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Perbedaan Kredit dan Leasing/freepik.com
ADVERTISEMENT
Dalam pembelian otomotif di Indonesia baik beroda dua atau empat mayoritas didominasi dengan transaksi dengan kredit. Selama ini, perusahaan yang memberikan kredit disebut dengan leasing. Tapi, sebenarnya leasing dan kredit merupakan dua hal yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Leasing sebenarnya tak ada kaitannnya dengan perusahaan pembiayaan (finance company) atau pemberi kredit. Lantas apa perbedaan kredit dengan leasing? Leasing berasal dari bahasa Inggris ‘lease’ yang berarti menyewakan.
Secara umum, leasing merupakan setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Sementara itu, leasing menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) atau sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Yang mana barang sewa guna tersebut digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Penyewa guna usaha (lessee) dari leasing merupakan perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).
ADVERTISEMENT
Pengadaan barang modal melalui leasing dapat juga dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha. Pengadaan dengan cara tersebut disebut sales and lease back.

Lantas apa saja kegiatan leasing?

Praktik leasing mayoritas dilakukan oleh industri yang padat modal. Leasing membuat perusahaan bisa melakukan pengadaan besar tanpa perlu mengganggu arus kas.
Perbedaan Kredit dan Leasing/freepik.com

Contoh leasing

Salah satu contoh leasing adalah seperti pengadaan alat-alat berat untuk perusahaan-perusahaan tambang, pengadaan mesin produksi oleh pelaku industri, sampai leasing kendaraan untuk operasional perusahaan. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.
Tetapi di Indonesia, pengertian leasing sering diartikan sebagai kredit terutama pengertian kredit kendaraan bermotor. Walaupun memiliki konsep yang hampir sama, tapi pengertian leasing dalam arti sebenarnya tak tepat jika disebut kredit.
ADVERTISEMENT
Leasing merupakan perusahaan pembiayaan menyewakan barang sewa guna kepada penyewa dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Saat penyewa tak mampu membayar, maka lessor dapat mengambil kembali barang sewa guna yang disewakan dari penyewa atau lessee.
Pengambilan barang sewa guna sebelum masa sewa habis adalah yang kemudian diartikan sama dengan kredit kendaraan yaitu saat pembeli kendaraan dengan skema kredit tak mampu mencicil angsuran yang berakibat kendaraan dapat diambil oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Berbeda dengan leasing, kredit adalah kegiatan meminjam dana dari bank atau lembaga pembiayaan lain (multiguna). Seperti meminjam uang untuk pembelian kendaraan.
Yang mana dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan memberikan pilihan pembayaran dilakukan mencicil dengan besaran dan jangka waktu yang telah disepakati bersama. Dan biasanya disertai dengan ketentuan klausul penyitaan atau penarikan apabila ada keterlambatan pembayaran angsuran.
ADVERTISEMENT

Berikut ini ciri-ciri leasing:

1. Memiliki jangka waktu lease
2. Kepemilikan barang sewa guna ada pada lessor
3. Benda yang disewakan merupakan benda yang digunakan dalam operasional penyewa