Mengenal Badan Pelaksana Kebijakan di Bank Indonesia dan Tugasnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
2 Juni 2023 14:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo Bank Indonesia. Foto: Bank Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Logo Bank Indonesia. Foto: Bank Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) hakikatnya memiliki tiga badan pelaksana yang sifatnya independen. Ketiga badan pelaksana kebijakan di Bank Indonesia adalah Dewan Gubernur, Badan Supervisi Bank Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Badan Supervisi Bank Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan tidak dimandatkan untuk melakukan supervisi terhadap pengambilan dan pelaksanaan kebijakan BI sebagai otoritas moneter.
Sehingga, BI pun akhirnya menerapkan sistem tunggal, di mana Dewan Gubernur (Pimpinan BI) berperan sebagai badan pemutus, pengawas, dan pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan melalui rapat Dewan Gubernur.

Sekilas tentang Dewan Gubernur Bank Indonesia

Gedung Bank Indonesia. Foto: Bank Indonesia
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Menurut UU No. 23/1999, Dewan Gubernur Bank Indonesia dipimpin oleh Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil.
Dewan Gubernur Bank Indonesia juga terdiri atas seminimal-minimalnya empat, atau sebanyak-banyaknya tujuh orang Deputi Gubernur. Adapun tugas dan wewenang Dewan Gubernur Bank Indonesia, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dewan Gubernur Bank Indonesia sekarang ini dijabat oleh Perry Warjiyo menurut Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018. Perry menyatakan sumpah jabatannya pada 24 Mei 2018.
Dalam UU PPSK juga dijelaskan bahwa member Dewan Gubernur Bank Indonesia diangkat untuk masa jabatan 5 tahun, dan bisa diangkat kembali dalam jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan selanjutnya.
UU PPSK juga menegaskan bahwa Bank Indonesia adalah institusi negara yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, selain untuk hal-hal tertentu yang dikontrol dalam peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Gedung Bank Indonesia. Foto: Unsplash
Dirangkum dari laman resminya, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika dikeluarkannya sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Dalam rangka menjaga akuntabilitasnya, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR, yang berupa laporan tahunan, triwulan, atau sewaktu-waktu apabila diminta.
ADVERTISEMENT
Hubungannya dengan pihak lain adalah bersama DPR, yaitu pihak DPR yang nantinya akan menilai kinerja dari Bank Indonesia setiap tahunnya.
(NDA)