Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Badan Usaha yang Memberikan Pinjaman dengan Jaminan Barang Bergerak
19 Juni 2023 15:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak disebut juga dengan Pegadaian. Pengertian Pegadaian juga termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan status perusahaan persero (PT Pegadaian), yang bergerak pada bidang jasa peminjaman uang dengan cara menggadaikan barang sebagai jaminan dan diatur dalam PJOK.”
Dikutip dari buku Pengantar Bisnis oleh Astil Harli Roslan, dkk, tujuan Pegadaian adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mendapatkan keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk info lebih lanjut, simak uraian di bawah ini.
Kegiatan Utama Pegadaian
Pegadaian diawasi secara khusus dengan maksud untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen.
Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Adapun kegiatan utama Pegadaian meliputi:
ADVERTISEMENT
Tujuan Pegadaian
Menurut Soemitra dan Qomariah yang dikutip dalam buku Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank susunan Nurul Ikhsanti, dkk, tujuan kehadiran Pegadaian jika dirinci, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Manfaat Pegadaian
Manfaat Pegadaian tidak hanya dirasakan nasabah, tetapi juga pihak pegadaian itu sendiri. Menurut buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya oleh Moh. Samsul Arifin, dkk, berikut manfaat pegadaian:
1. Bagi nasabah
ADVERTISEMENT
2. Bagi Pegadaian
(NDA)