Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal BPJS Mandiri, Syarat dan Cara Pendaftarannya
25 Januari 2024 16:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga bagi pekerja informal. Untuk pekerja yang bekerja di sektor informal dapat mendaftarkan kepesertaan BPJS mandiri.
ADVERTISEMENT
BPJS mandiri adalah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri yang bukan termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran. Peserta yang termasuk dalam kategori ini akan membayar iuran setiap bulannya secara mandiri.
Simak penjelasan lebih lanjut mengenai BPJS mandiri, syarat dan cara pendaftarannya pada uraian di bawah ini.
Apa Itu BPJS Mandiri?
Dalam buku Ekonomi Kesehatan (2018) oleh Rahardi Mahardika, peserta BPJS mandiri adalah peserta yang membayar iuran per bulannya berdasarkan kelas yang dipilih secara mandiri. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
Peserta BPJS mandiri terdiri dari pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Anggota keluarga yang ditanggung adalah jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak lima orang.
ADVERTISEMENT
Adapun anggota keluarga yang dimaksud meliputi satu orang istri atau suami yang sah dari peserta, anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria yaitu (1) tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. (2) belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Sementara itu, pekerja yang termasuk pekerja bukan penerima upah antara lain:
1. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
Mengutip dari Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bagi Populasi Kunci yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI, pekerja bukan penerima upah antara lain:
2. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah
Dalam hal ini, peserta termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Syarat Mendaftar BPJS Mandiri
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri perlu melengkapi sejumlah persyaratan.
Cara Daftar BPJS Mandiri
Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dapat melalui beberapa cara baik offline maupun online. Untuk cara offline, masyarakat bisa datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat, Mall Pelayanan Publik, hingga Mobile BPJS Kesehatan Keliling sesuai jam pelayanan dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan.
Nantinya calon peserta akan diminta untuk mengisi data pada formulir yang telah disediakan dan petugas akan membantu mengurus pendaftaran BPJS.
ADVERTISEMENT
Selain cara tersebut, masyarakat juga dapat mendaftar secara online melalui Mobile JKN, dengan langkah-langkah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)