Mengenal BPJS Mandiri, Syarat dan Cara Pendaftarannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga bagi pekerja informal. Untuk pekerja yang bekerja di sektor informal dapat mendaftarkan kepesertaan BPJS mandiri.
BPJS mandiri adalah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri yang bukan termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran. Peserta yang termasuk dalam kategori ini akan membayar iuran setiap bulannya secara mandiri.
Simak penjelasan lebih lanjut mengenai BPJS mandiri, syarat dan cara pendaftarannya pada uraian di bawah ini.
Apa Itu BPJS Mandiri?
Dalam buku Ekonomi Kesehatan (2018) oleh Rahardi Mahardika, peserta BPJS mandiri adalah peserta yang membayar iuran per bulannya berdasarkan kelas yang dipilih secara mandiri. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
Peserta BPJS mandiri terdiri dari pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Anggota keluarga yang ditanggung adalah jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak lima orang.
Adapun anggota keluarga yang dimaksud meliputi satu orang istri atau suami yang sah dari peserta, anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria yaitu (1) tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. (2) belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Sementara itu, pekerja yang termasuk pekerja bukan penerima upah antara lain:
1. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
Mengutip dari Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bagi Populasi Kunci yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI, pekerja bukan penerima upah antara lain:
Notaris/Pengacara/LSM dan sebagainya
Dokter praktik swasta/bidan swasta dan sebagainya
Pedagang/penyedia jasa dan sebagainya
Petani/peternak/nelayan dan sebagainya
Pekerja mandiri lainnya
2. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah
Dalam hal ini, peserta termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Online dan Persyaratannya
Syarat Mendaftar BPJS Mandiri
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri perlu melengkapi sejumlah persyaratan.
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
KITAS atau KITAP (khusus WNA)
Buku rekening tabungan/ATM
Fasilitas Kesehatan pertama yang dipilih
Pas foto ukuran 3x4
Nomor telepon aktif
Alamat email aktif
Cara Daftar BPJS Mandiri
Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dapat melalui beberapa cara baik offline maupun online. Untuk cara offline, masyarakat bisa datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat, Mall Pelayanan Publik, hingga Mobile BPJS Kesehatan Keliling sesuai jam pelayanan dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan.
Nantinya calon peserta akan diminta untuk mengisi data pada formulir yang telah disediakan dan petugas akan membantu mengurus pendaftaran BPJS.
Selain cara tersebut, masyarakat juga dapat mendaftar secara online melalui Mobile JKN, dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Unduh dan pasang aplikasi “Mobile JKN” dari Google Play Store.
Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah diunduh.
Klik opsi “Daftar” dan pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
Baca persyaratan dan ketentuan, kemudian pilih kolom “Saya Setuju” pada formulir persetujuan.
Masukkan nomor NIK KTP dan kode chapta, lalu klik “Cari”.
Halaman akan akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, lalu tekan tombol “Selanjutnya”.
Lengkapi semua data yang diperlukan dan klik “Selanjutnya”.
Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Isikan alamat email dan nomor handphone yang aktif.
Nantinya sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email. Pendaftar kemudian memasukkan kode tersebut di kolom yang disediakan di aplikasi Mobile JKN.
Selain kode verifikasi, peserta juga mendapatkan kode virtual account untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tingkat BPJS yang di pilih.
Pendaftaran BPJS telah selesai.
(SA)
