Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Bukti Potong PPh 21 dan Jenis-jenisnya
10 Februari 2023 10:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bukti potong PPh 21 merupakan dokumen yang diterima oleh setiap wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dokumen ini bisa jadi bukti bahwa pajak seorang karyawan telah dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bukti potong PPh 21 juga berguna sebagai syarat ketika melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Untuk bisa melampirkan bukti potong ini, seorang karyawan perlu memintanya terlebih dahulu kepada instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
Oleh karena itu, apabila kamu telah menerimanya, bukti potong PPh 21 sebaiknya disimpan dengan aman. Agar semakin paham, simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.
Mengenal Bukti Potong PPh 21
Menurut situs Online Pajak, bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti adanya pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Bukti pemotongan ini dibuat dan diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak kepada karyawan.
Pemberi penghasilan yang dimaksud umumnya seperti perusahaan swasta atau instansi pemerintahan tempat karyawan bekerja. Karena itu, perusahaan yang memberi penghasilan berupa gaji atau upah kepada karyawannya harus memotong PPh 21 terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Dokumen bukti potong PPh 21 ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan dan instansi pemerintah di awal tahun atau jauh sebelum hari batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Apabila tidak menerima bukti potong, maka pekerja dapat memintanya secara langsung kepada perusahaan.
Selain bukti potong atas penghasilan, jika pekerja memiliki penghasilan lain yang sekiranya dikenakan pajak, maka ia perlu meminta bukti potong terkait penghasilan tersebut kepada pihak yang memberi kerja.
Jenis-jenis Bukti Potong PPh 21 dan PPh 26
Seperti yang telah dijelaskan, bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang sah sebagai bukti bahwa telah adanya pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima, dari pihak pemberi kerja. Bisa dari perusahaan swasta, dan juga instansi pemerintah.
Namun, bagi para tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, mereka menerima bukti potong PPh 26 sebagai dokumen resmi pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja asing di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bukti potong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ini terdiri atas beberapa jenis. Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, ada empat jenis bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)