Mengenal Bukti Potong PPh 21 dan Jenis-jenisnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bukti potong PPh 21 merupakan dokumen yang diterima oleh setiap wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dokumen ini bisa jadi bukti bahwa pajak seorang karyawan telah dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Selain itu, bukti potong PPh 21 juga berguna sebagai syarat ketika melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Untuk bisa melampirkan bukti potong ini, seorang karyawan perlu memintanya terlebih dahulu kepada instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
Oleh karena itu, apabila kamu telah menerimanya, bukti potong PPh 21 sebaiknya disimpan dengan aman. Agar semakin paham, simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.
Mengenal Bukti Potong PPh 21
Menurut situs Online Pajak, bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti adanya pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Bukti pemotongan ini dibuat dan diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak kepada karyawan.
Pemberi penghasilan yang dimaksud umumnya seperti perusahaan swasta atau instansi pemerintahan tempat karyawan bekerja. Karena itu, perusahaan yang memberi penghasilan berupa gaji atau upah kepada karyawannya harus memotong PPh 21 terlebih dahulu.
Dokumen bukti potong PPh 21 ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan dan instansi pemerintah di awal tahun atau jauh sebelum hari batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Apabila tidak menerima bukti potong, maka pekerja dapat memintanya secara langsung kepada perusahaan.
Selain bukti potong atas penghasilan, jika pekerja memiliki penghasilan lain yang sekiranya dikenakan pajak, maka ia perlu meminta bukti potong terkait penghasilan tersebut kepada pihak yang memberi kerja.
Jenis-jenis Bukti Potong PPh 21 dan PPh 26
Seperti yang telah dijelaskan, bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang sah sebagai bukti bahwa telah adanya pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima, dari pihak pemberi kerja. Bisa dari perusahaan swasta, dan juga instansi pemerintah.
Namun, bagi para tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, mereka menerima bukti potong PPh 26 sebagai dokumen resmi pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja asing di Indonesia.
Bukti potong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ini terdiri atas beberapa jenis. Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, ada empat jenis bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, di antaranya sebagai berikut:
Bukti potong PPh 21 dan 26 (tidak final) menggunakan formulir 1721-VI. Adapun bukti potong ini berguna bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan PPh Pasal 26
Bukti potong PPh 21(final) menggunakan formulir 1721-VII. Bukti potong ini untuk PPh Pasal 21 yang bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari APBN atau ABPD
Bukti potong PPh 21 menggunakan formulir 1721-A1. Sementara formulir ini digunakan oleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala
Bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau anggota Polisi Republik Indonesia, atau pejabat negara, atau pensiunan dengan menggunakan formulir 1721-A2.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apakah bukti potong PPh 21 harus dilaporkan?

Apakah bukti potong PPh 21 harus dilaporkan?
Ya, karena bukti potong PPh 21 berguna sebagai syarat ketika melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan.
Siapa yang membuat bukti potong PPh 21?

Siapa yang membuat bukti potong PPh 21?
Bukti potong PPh 21 dibuat dan diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak kepada karyawan. Pemberi penghasilan yang dimaksud umumnya seperti perusahaan swasta atau instansi pemerintahan tempat karyawan bekerja.
Bukti potong PPh 21 minta ke mana?

Bukti potong PPh 21 minta ke mana?
Apabila tidak menerima bukti potong PPh 21, maka pekerja dapat memintanya secara langsung kepada kepada instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
