Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Hambatan Pemungutan Pajak Secara Pasif dan Aktif
12 September 2023 11:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sistem pemungutan pajak di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Berdasarkan peraturan itu, sistem pemungutan pajak di Indonesia berkaitan erat dengan subjek dan objek pajak.
Meski telah dibuatnya peraturan tersebut, pemerintah masih sering menghadapi hambatan dalam pemungutan pajak. Hambatan pemungutan pajak ini bisa dalam bentuk pasif maupun aktif. Simak penjelasannya di bawah ini.
Hambatan Pemungutan Pajak
Dikutip dari buku Business an Introduction karangan Husein Umar, hambatan pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu perlawanan pasif dan aktif.
Berikut masing-masing penjelasannya sebagaimana dirangkum dari buku Seri Manajemen Perpajakan: Penegakan Hukum Pajak karya Widyarti Kusumowardhani.
A. Perlawanan pasif
Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral penduduk, serta sistem pemungutan pajak itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Misalnya antara negara industri dengan negara agraris, akan berbeda dalam hal melaksanakan pencatatan pembukuan. Ini berarti bahwa masyarakat tidak melakukan usaha atau perbuatan secara nyata untuk menghambat pelaksanaan pemungutan pajak.
Sebagai contoh, masyarakat semakin memiliki pengetahuan dengan adanya penyuluhan maupun konsolidasi pada masyarakat tentang pajak tersebut. Hal ini mengakibatkan pemerintah harus hati-hati dalam memungut pajak.
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah pun menetapkan tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia, yakni self assessment system, official assessment system, dan withholding system.
Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
B. Perlawanan aktif
Ini adalah usaha atau perbuatan nyata yang secara langsung maupun tidak langsung ditujukan terhadap pemungut pajak (Fiskus) dan bertujuan untuk menghindari pajak. Usaha-usaha yang dimaksud, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Menghindari pajak
Menghindari pajak merupakan usaha atau perbuatan yang secara sadar tidak melakukan hal-hal yang dikenakan pajak. Usaha ini biasanya dilakukan dengan penahanan diri atau mengurangi dan menekan konsumsinya terhadap barang-barang yang dapat dikenakan pajak.
Usaha menghindari ini tentu dapat menyebabkan pengurangan permintaan akan barang yang dikenakan pajak dan berakibat meningkatnya tabungan. Usaha tau perbuatan in tentu saja tidak melanggar hukum. Ini secara langsung tidak dikenakan denda tau hukuman.
2. Melalaikan pajak
Pada hakikatnya, melalaikan pajak adalah usaha untuk menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi sebagai wajib pajak.
3. Mengelak atau menyelundupkan pajak
Pada hakikatnya, ini merupakan suatu bentuk perbuatan pura-pura (simulasi) di mana wajib pajak menyembunyikan keadaan yang sebenarnya seperti, mengajukan pernyataan yang tidak benar dan memberikan data yang tidak benar.
ADVERTISEMENT
(NDA)