Mengenal Holding Company dan Subsidiary Company di Indonesia

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Holding company dan subsidiary company adalah istilah yang sudah tidak asing lagi dalam dunia bisnis. Kedua istilah ini merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris.
Bagi yang belum mengenal istilah holding company dan subsidiary company, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Pengertian Holding Company dan Contohnya di Indonesia
Dalam bahasa Indonesia, holding company disebut juga sebagai perusahaan induk. Secara harfiah, perusahaan induk adalah perusahaan yang bertanggung jawab dalam perencanaan, koordinasi, dan pengendalian anak perusahaan yang tergabung di dalamnya.
Sebagai pemimpin, holding company berperan dalam merencanakan dan melakukan koordinasi terhadap anak perusahaan. Perusahaan ini juga mampu mengendalikan dan melakukan evaluasi terhadap rencana yang dijalankan.
Menjadi holding company artinya perusahaan yang harus kokoh dan memberikan dampak positif. Proses pendirian holding company pun tidak mudah karena kepentingan dan kebutuhan masing-masing industri dan perusahaan dapat berbeda.
Namun, jika holding company berhasil didirikan, maka keuntungan dalam mendirikan perusahaan induk akan mulai dirasakan jika ada kerjasama yang baik. Ada dua cara utama yang bisa dilakukan suatu perusahaan untuk dapat menjadi holding company, yakni:
Pertama adalah dengan mengakuisisi cukup banyak saham di perusahaan lain. Kepemilikan jumlah saham yang banyak ini memberikan kendali atas aktivitas perusahaan tersebut.
Kedua, yaitu dengan membuat perusahaan baru dari bawah ke atas, dan kemudian mempertahankan semua atau sebagian saham perusahaan baru tersebut.
Di Indonesia sendiri kini sudah banyak holding company yang mulai didirikan. Holding company di Indonesia ini umumnya berasal dari BUMN. Salah satu perusahaan pertama yang mendirikan holding company adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Perusahaan tersebut membawahi beberapa anak perusahaan seperti PT Semen Gresik, PT Semen Padang, dan lain-lain. Holding company lainnya yang berdiri di Indonesia adalah PT Pupuk Indonesia, PT KAI, PT Telkom, dan masih banyak lagi.
Pengertian Subsidiary Company dan Contohnya di Indonesia
Subsidiary company jika diartikan dalam bahasa Indonesia berarti anak perusahaan. Secara umum, anak perusahaan dapat dimaknai sebagai perusahaan yang dikuasai atau dimiliki, baik secara langsung maupun tidak, oleh perusahaan induk (holding company).
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 1995), perusahaan anak adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya yang dapat terjadi karena:
Lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannya.
Lebih dari 50% (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh induk perusahaannya.
Kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh induk perusahaannya.
Munculnya anak perusahaan dapat membuat operasi dalam satu lini industri lebih terfokus daripada terpisah sebagai divisi. Dengan demikian, kegiatan operasional pada perusahaan induk akan menjadi lebih efektif.
Proses pengambilan keputusan pun akan lebih efisien dan akurat. Anak perusahaan juga akan memiliki akses permodalan yang lebih besar karena merupakan bagian dari perusahaan induk.
Contoh dari anak perusahaan yang sudah sangat terkenal di Indonesia adalah PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT Multimedia Nusantara (Telkom Metra). Keduanya merupakan anak perusahaan dari Telkom Indonesia.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan perusahaan induk?

Apa yang dimaksud dengan perusahaan induk?
Secara harfiah, perusahaan induk adalah perusahaan yang bertanggung jawab dalam perencanaan, koordinasi, dan pengendalian anak perusahaan yang tergabung di dalamnya.
Apa yang dimaksud dengan anak perusahaan?

Apa yang dimaksud dengan anak perusahaan?
Berdasarkan Pasal 29 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 1995), perusahaan anak adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya karena lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannya.
Apa manfaat dari adanya anak perusahaan?

Apa manfaat dari adanya anak perusahaan?
Munculnya anak perusahaan dapat membuat operasi dalam satu lini industri lebih terfokus daripada terpisah sebagai divisi. Dengan demikian, kegiatan operasional pada perusahaan induk akan menjadi lebih efektif.
