Konten dari Pengguna

Mengenal Investasi Surat Berharga Negara dan Jenis-jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
18 November 2022 15:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 12 Agustus 2024 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penerbitan Surat Berharga Negara di Bursa Efek Indonesia. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penerbitan Surat Berharga Negara di Bursa Efek Indonesia. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah. SBN dapat dibeli oleh investor, sehingga negara bisa mendapatkan dana segar.
ADVERTISEMENT
Dana ini nantinya akan digunakan pemerintah untuk membiayai anggaran negara alias APBN. Sedangkan bagi investor, SBN tersebut nantinya akan dijadikan sebagai kupon (bunga obligasi).
Mengutip buku Panduan Lengkap Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak oleh Suharno, SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sifat SUN pada SBN adalah konvensional. Sementara sifat SBSN sesuai dengan namanya, yaitu syariah. Simak uraian berikut untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap seputar jenis-jenis SBN.

Jenis-Jenis Surat Berharga Negara

Ilustrasi Surat Berharga Negara. Foto: Unsplash
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari buku Kepastian Hukum Sukuk Negara Sebagai Instrumen Investasi di Indonesia oleh Iyah Faniyah, di bawah ini adalah penjelasan lengkap mengenai SUN dan SBSN.

1. Surat Utang Negara (SUN)

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari penerbitan SUN adalah antara lain untuk membiayai defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek dan mengelola portofolio utang negara. Adapun pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Secara umum, SUN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Saving Bonds Ritel (SBR) dan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI). Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:
A. Saving Bonds Ritel (SBR)
SBR merupakan produk surat utang dengan risiko rendah. Mirip seperti tabungan, penduduk dapat berinvestasi mulai dari Rp1 juta dan kelipatannya sampai dengan Rp3 miliar.
SBR tidak dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder, namun dapat dicairkan lebih awal (early redemption) dengan nilai pencairan maksimal 50 persen dari total kepemilikan.
ADVERTISEMENT
B. Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)
ORI merupakan produk surat utang yang dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder. Jenis surat utang ini memiliki kupon tetap yang dibayarkan setiap bulan sebagai imbal hasil.
Kendati demikian, ORI memiliki potensi capital gain and loss. Masyarakat dapat membeli ORI mulai dari Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar.
Ilustrasi membeli Surat Berharga Negara. Foto: Unsplash

2. SBN Syariah

Berdasarkan UU No.19 Tahun 2008, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, serta sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Dengan menggunakan akad dan dikelola berdasarkan prinsip syariah, maka sukuk sukuk tidak mengandung unsur riba (usury), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan).
ADVERTISEMENT
Selain ditujukan sebagai instrumen pembiayaan APBN seperti SUN, SBSN juga digunakan untuk pembangunan proyek. Jika return SUN berupa bunga, maka return SBSN berupa imbalan.
Terdapat dua jenis SBSN untuk investor individu, yaitu Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel Indonesia (SR atau Sukri). Berikut penjelasannya:
A. Sukuk Tabungan (ST)
Sukuk Tabungan mirip dengan SBR, namun dikelola dengan prinsip syariah yang mana harus ada akad atau perjanjian. Masyarakat yang ingin membeli ST dapat memesan mulai dari Rp1 juta sampai dengan nominal maksimal Rp3 miliar.
B. Sukuk Ritel Indonesia (SR atau Sukri)
Sukri sebenarnya mirip dengan ORI, hanya pengelolaannya dilakukan secara syariah. Sukri dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan memiliki potensi capital gain and loss.
ADVERTISEMENT
(NDA)