Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Istilah Affiliate Trading dalam Berbisnis
26 Januari 2022 9:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Affiliate trading merupakan transaksi yang terjadi antara perusahaan dan anak perusahaannya. Kegiatan tersebut dapat melibatkan seluruh pemegang saham di suatu perusahaan, seperti anggota direksi dan karyawan.
ADVERTISEMENT
Dalam bahasa Indonesia, affiliate trading diartikan sebagai transaksi afiliasi. Berdasarkan jurnal berjudul Tanggung Jawab Direksi dalam Hal terjadi Transaksi Afiliasi yang Mengandung Benturan Kepentingan pada Kasus PT Sumalindo Lestari Jaya TBK yang ditulis Vika Kartika, dkk., transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan afiliasi dari anak perusahaan atau anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pemegang saham utama di suatu perusahaan.
Transaksi afiliasi juga dapat diartikan sebagai transaksi yang paling banyak dilakukan oleh pelaku pasar modal dengan cakupan yang lebih luas.
Affiliate Trading dan Hal Seputarnya
Umumnya, transaksi afiliasi dilakukan oleh induk perusahaan untuk memenuhi kepentingan dan memberikan manfaat yang positif bagi anak perusahaan.
Ketika membahas affiliate trading hal tersebut juga berkaitan dengan transaksi material. Dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material meliputi:
ADVERTISEMENT
Ketentuan Affiliate Trading
Setiap perusahaan yang melakukan affiliate trading diwajibkan untuk menerapkan prinsip transparansi sesuai ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tetentu.
Menurut jurnal Tinjauan Yuridis Transaksi Afiliasi yang Dilakukan Perusahaan Publik di Pasar Modal (Tinjauan terhadap: Transaksi-transaksi Afiliasi antara PT Wijaya Karya, TBK dan PT Wijaya Karya Realty) oleh Annisa Farikhati, berikut ketentuan dalam melakukan transaksi afiliasi:
1. Bertanggung jawab sesuai kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham
ADVERTISEMENT
Penggunaan setiap fasilitas yang diberikan perusahaan ke anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan/atau pemegang saham utama berhubungan dengan tanggung jawab yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Transaksi dapat dilakukan sesuai persyaratan Rapat Umum Pemegang Saham
Transaksi antara perusahaan dapat dilakukan sesuai persyaratan yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Di setiap transaksi harus terdapat manfaat bagi perusahaan dan juga seluruh anggota pemegang saham.
3. Transaksi tidak melebihi 0,5 persen modal perusahaan
Transaksi dapat dilakukan dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5 persen dari modal yang disetor perusahaan dan tidak melebihi jumlah Rp5 miliar.
4. Modal yang dimiliki minimal 99 persen
Transaksi antara perusahaan dengan perusahaan terkendali dapat terjadi jika perusahaan terkendali tersebut memiliki minimal 99 persen modal dari perusahaan utama.
ADVERTISEMENT
5. Transaksi yang dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan Undang-undang
Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan.
(FNS)