Konten dari Pengguna

Mengenal Istilah Affiliate Trading dalam Berbisnis

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilutsrasi affiliate trading. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilutsrasi affiliate trading. Foto: Pexels.com

Affiliate trading merupakan transaksi yang terjadi antara perusahaan dan anak perusahaannya. Kegiatan tersebut dapat melibatkan seluruh pemegang saham di suatu perusahaan, seperti anggota direksi dan karyawan.

Dalam bahasa Indonesia, affiliate trading diartikan sebagai transaksi afiliasi. Berdasarkan jurnal berjudul Tanggung Jawab Direksi dalam Hal terjadi Transaksi Afiliasi yang Mengandung Benturan Kepentingan pada Kasus PT Sumalindo Lestari Jaya TBK yang ditulis Vika Kartika, dkk., transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan afiliasi dari anak perusahaan atau anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pemegang saham utama di suatu perusahaan.

Transaksi afiliasi juga dapat diartikan sebagai transaksi yang paling banyak dilakukan oleh pelaku pasar modal dengan cakupan yang lebih luas.

Affiliate Trading dan Hal Seputarnya

Umumnya, transaksi afiliasi dilakukan oleh induk perusahaan untuk memenuhi kepentingan dan memberikan manfaat yang positif bagi anak perusahaan.

Ketika membahas affiliate trading hal tersebut juga berkaitan dengan transaksi material. Dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material meliputi:

  1. Pembelian saham termasuk dalam rangka pengambil-alihan.

  2. Penjualan saham.

  3. Penyertaan badan usaha, proyek, atau kegiatan usaha tertentu.

  4. Pembelian, penjualan, pengalihan, dan/atau tukar menukar saham atau aset perusahaan.

  5. Sewa menyewa aset.

  6. Pinjam meminjam dana.

  7. Memberikan jaminan perusahaan.

Ketentuan Affiliate Trading

Ilutsrasi affiliate trading. Foto : Pexels.com

Setiap perusahaan yang melakukan affiliate trading diwajibkan untuk menerapkan prinsip transparansi sesuai ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tetentu.

Menurut jurnal Tinjauan Yuridis Transaksi Afiliasi yang Dilakukan Perusahaan Publik di Pasar Modal (Tinjauan terhadap: Transaksi-transaksi Afiliasi antara PT Wijaya Karya, TBK dan PT Wijaya Karya Realty) oleh Annisa Farikhati, berikut ketentuan dalam melakukan transaksi afiliasi:

1. Bertanggung jawab sesuai kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham

Penggunaan setiap fasilitas yang diberikan perusahaan ke anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan/atau pemegang saham utama berhubungan dengan tanggung jawab yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

2. Transaksi dapat dilakukan sesuai persyaratan Rapat Umum Pemegang Saham

Transaksi antara perusahaan dapat dilakukan sesuai persyaratan yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Di setiap transaksi harus terdapat manfaat bagi perusahaan dan juga seluruh anggota pemegang saham.

3. Transaksi tidak melebihi 0,5 persen modal perusahaan

Transaksi dapat dilakukan dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5 persen dari modal yang disetor perusahaan dan tidak melebihi jumlah Rp5 miliar.

4. Modal yang dimiliki minimal 99 persen

Transaksi antara perusahaan dengan perusahaan terkendali dapat terjadi jika perusahaan terkendali tersebut memiliki minimal 99 persen modal dari perusahaan utama.

5. Transaksi yang dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan Undang-undang

Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan.

(FNS)