Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Mengenal IWC, Organisasi yang Mengatur Penangkapan Paus di Seluruh Dunia
28 Februari 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
International Whaling Commission atau IWC adalah organisasi yang didirikan oleh International Convention for the Regulation of Whaling pada 2 Desember 1946.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman NOAA Fisheries, IWC didirikan untuk mengatur konservasi stok ikan paus dan pengembangan industri penangkapan ikan paus secara tertib.
Dalam memenuhi mandat tersebut, IWC meninjau merevisi langkah-langkah yang diuraikan dalam “Jadwal Konvensi” untuk mengatur perilaku penangkapan ikan paus di seluruh dunia .
Anggota Awal IWC
Anggota awal IWC merupakan negara-negara pemburu paus. Terdapat 15 anggota dari IWC yang pertama, antara lain sebagai berikut:
Pada Februari 2024, IWC telah memiliki 88 anggota. Sebagian negara anggota IWC tidak pernah terlibat dalam pemburuan puas, namun mereka bergabung karena khawatir akan masa depan paus.
Peraturan Penangkapan Ikan Paus Berdasarkan IWC
Secara umum ada tiga jenis perburuan paus yang diatur oleh IWC, yaitu perburuan paus komersial, penelitian ilmiah, dan perburuan paus subsisten aborigin. Berikut masing-masing penjelasannya yang dirangkum dari laman Britannica:
ADVERTISEMENT
1. Perburuan Paus Komersial
Pada 1986, moratorium global, atau larangan sementara, terhadap penangkapan ikan paus komersial diadopsi karena eksploitasi berlebihan terhadap stok ikan paus.
IWC juga telah menetapkan kawasan suaka di Samudera Hindia dan Selatan di mana penangkapan ikan paus komersial tidak diperbolehkan. Meskipun moratorium masih berlaku, beberapa negara seperti Norwegia dan Islandia terus melakukan aktivitas penangkapan ikan paus komersial.
Norwegia menolak moratorium tersebut, dan Islandia berkeberatan terhadap moratorium yang memungkinkan negara tersebut melanjutkan perburuan paus komersial.
2. Penelitian Ilmiah Perburuan Paus
Pasal VIII Konvensi memperbolehkan negara-negara yang terikat kontrak untuk mengeluarkan izin khusus yang mengizinkan pengambilan ikan paus untuk tujuan penelitian ilmiah.
Penelitian ilmiah Jepang yang mematikan di Pasifik Utara dan Samudra Selatan di bawah izin khusus tersebut berakhir pada tahun 2019 dengan penarikan diri mereka dari Konvensi.
ADVERTISEMENT
3. Perburuan Paus Subsisten
IWC juga mengatur perburuan paus subsisten aborigin (perburuan paus yang dilakukan oleh penduduk asli untuk mempertahankan hidup mereka).
Saat ini, Komisi mengizinkan masyarakat adat di Denmark (Greenland), Federasi Rusia, St. Vincent dan Grenadines, dan Amerika Serikat untuk melakukan perburuan paus jenis ini pada stok ikan paus tertentu.
Amerika Serikat tunduk pada persyaratan hukum dalam negeri dan bekerja sama dengan masyarakat adat di Alaska dan negara bagian Washington untuk memastikan bahwa batas tangkapan yang ditetapkan melalui Komisi memenuhi kebutuhan budaya dan subsisten mereka.
(NDA)