Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK, Ini Syarat Dapat JKP

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penetapan pemberian Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh Pemerintah kepada tenaga kerja kini sudah rampung. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalm Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP.
Program JKP ini memiliki tujuan untuk memberikan manfaat bagi tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Harapannya, JKP ini bisa memberikan keringanan beban bagi para tenaga kerja seperti buruh, karyawan, dan pekerja lainnya.
Manfaat yang diperoleh tenaga kerja dari jaminan ini antara lain berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja bagi tenaga kerja, sampai dengan pelatihan kerja.
Dalam penjelasan manfaat JKP, batas maksimal upah yang dihitung adalah sebesar Rp 5 juta untuk manfaat program ini, berdasarkan pada jumlah upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Penetapan ini disesuaikan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,9 juta, sehingga dibulatkan menjadi Rp 5 juta.
Untuk uang tunai yang akan diberikan pada program ini adalah 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, kemudian disusul 25% upah pada 3 bulan berikutnya. Jika didasarkan pada batas upah Rp 5 juta, maka pekerja diasumsikan akan memperoleh manfaat uang tunai sebesar Rp 2,25 juta selama 3 bulan pertama, kemudian disusul Rp 1,25 juta selama 3 bulan berikutnya. Manfaat uang tunai tersebut akan diterima tenaga kerja dalam jangka waktu 6 bulan.
Maka total manfaat uang tunai yang diperoleh tenaga kerja selama 6 bulan adalah Rp 10,5 juta dengan perhitungan pada 3 bulan pertama adalah Rp 2,25 juta dikalikan 3 bulan menjadi Rp 6,75 juta. Kemudian pada 3 bulan kedua adalah Rp 1,25 juta dikalikan 3 bulan menjadi Rp 3,75 juta.
Selanjutnya, manfaat yang kedua, yakni akses informasi pasar merupakan layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan. Dan untuk pelatihan kerja dilakukan dengan berdasarkan kompetensi, melalui lembaga kerja baik negeri, swasta, maupun perusahaan.
Menurut Plt Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih, program ini adalah program yang lebih inovatif dibandingkan dengan negara tetangga lain yang membutuhkan waktu lama dalam menetapkan program seperti ini.
Meskipun penetapannya singkat, harapannya program ini bisa berjalan dengan baik sampai tahap implementasinya di lapangan. Ia berpendapat bahwa dibutuhkan mediator untuk bekerja sama di lingkungan ketenagakerjaan.
Untuk memperoleh manfaat Program JKP ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh tenaga kerja yang telah diatur pada Pasal 4 PP JKP, antara lain:
Ayat 1 menjelaskan bahwa peserta terdiri atas: a) pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial; dan b. pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
Ayat 2 menjelaskan bahwa peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan yaitu warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Ayat 3 menjelaskan bahwa buruh yang bekerja pada usaha besar dan menengah juga harus diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT dan JKM. Pekerja/buruh pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT dan JKM.
Ayat 4 menjelaskan bahwa peserta program JKN merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha.
Selain itu, PHK yang dimaksud adalah dengan alasan tertentu. Bagi tenaga kerja yang mengalami PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia, maka tidak akan memperoleh manfaat program JKP ini.
