Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Jasa Import Undername dalam Industri Logistik
13 Desember 2023 9:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam industri logistik, jasa import undername merupakan kegiatan membeli atau memasukkan barang dari luar negeri dengan atas nama perusahaan lain. Perusahaan tersebut nantinya hanya berperan sebagai pemberi nama, namun pembeli merupakan pihak lain.
ADVERTISEMENT
Perlu ditekankan bahwa perusahaan yang menjadi pemberi nama dalam jasa import undername harus sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, perusahaan yang bersangkutan juga harus mempunyai izin resmi dalam melakukan kegiatan impor.
Agar kegiatan membeli barang dari luar negeri dengan memanfaatkan jasa import undername berjalan lancar, sebaiknya pilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, serta buat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor).
Pelaku dalam Jasa Import Undername
Terdapat beberapa pihak yang berperan penting dalam jasa import undername, di antaranya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Keunggulan Jasa Import Undername
Pada dasarnya, jasa import undername bertujuan untuk membantu pembeli memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia secara mudah tanpa perlu tertahan di bea cukai, atau terkena denda dan menjadi ilegal. Adapun keunggulan lainnya, yaitu:
1. Hemat waktu
Dengan mengandalkan jasa import undername, Anda tidak lagi perlu repot-repot mengecek proses pengiriman barang dari luar negeri. Sebab, pengiriman barang akan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.
2. Hemat biaya
Selain hemat waktu, biaya pengurusan berkas dengan jasa import undername pun juga irit. Semua pembiayaan pun akan tersampaikan dengan jelas pada awal kerjasama, sehingga tidak perlu khawatir dengan biaya impor barang dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
3. Distribusi mudah
Barang impor yang dikirim menggunakan jasa import undername sudah pasti legal karena telah mendapat izin dari bea cukai. Dengan begitu, barang tersebut pun bisa dipasarkan atau didistribusikan kembali di negara tujuan.
(NDA)