Konten dari Pengguna

Mengenal Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia dan Tujuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jenis-jenis Badan Usaha. Foto: Pexels.com/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jenis-jenis Badan Usaha. Foto: Pexels.com/Pixabay

Jenis-jenis badan usaha di Indonesia dapat dilihat mulai dari badan usaha negeri hingga swasta. Badan usaha di Indonesia umumnya memiliki tujuan yang sama, yakni meraih keuntungan.

Untuk mengetahui informasi seputar jenis-jenis badan usaha di Indonesia lainnya? Simak pemaparannya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Daftar isi

Pengertian Badan Usaha

Ilustrasi Jenis-jenis Badan Usaha. Foto: Pexels.com/Erik Mclean

Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha berbeda dari perusahaan karena ia berupa lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha mengolah faktor-faktor produksi.

Mengutip buku Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia oleh Asyhadie, badan usaha didirikan dengan tujuan menjalankan tiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Mengutip dari laman sumber.belajar.kemdikbud.go.id, badan usaha disebut sebagai kesatuan yuridis karena umumnya berbadan hukum. Sedangkan disebut kesatuan ekonomis karena faktor produksinya terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan ke masyarakat.

Jenis-jenis Badan Usaha

Ilustrasi Jenis-jenis Badan Usaha. Foto: Pexels.com/Marik Elikishvili

Berikut penjelasan singkat dari jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia:

1. BUMS

Ilustrasi bUMS. Foto: bca.co.id

Mengutip skripsi Pengaruh Komposisi Liabilitas dan Ekuitas terhadap Upaya Memaksimalkan Harga Saham PT. Bukti Asam (Persero) Tbk. dan PT. Bumi Resources Tbk oleh Dayas, BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki swasta dan menjadi salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia.

Tujuan BUMS adalah memperoleh keuntungan atau laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan untuk turut serta dalam mengelola sumber daya alam di Indonesia sehingga dalam pelaksanaanya tak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan UUD 1945.

Keberadaan BUMS memiliki dampak baik bagi perekonomian karena menghasilkan pajak bagi negara. Semakin tinggi hasil usaha BUMS, pajak yang dibayarkan ke pemerintah akan semakin tinggi, sehingga berdampak pada pendapatan negara.

2. BUMN

Ilustrasi BUMN. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Adapun maksud dan tujuan didirikannya BUMN yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, yakni:

  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara.

  • Mengejar keuntungan.

  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

  • Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan ke pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

3. Koperasi

Ilustrasi Koperasi. Foto: https://www.kopkarubaya.com

Koperasi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 adalah badan hukum yang didirikan orang perseorangan atau badan hukum koperasi.

Cara kerja koperasi adalah dengan memisahkan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha dengan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip koperasi.

Mengutip jurnal Status Badan Hukum Koperasi yang Didirikan atas Dasar Akta di Bawah Tangan oleh Aditya, Yasa, dan Susanti, dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

Dijelaskan juga bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.

(MQ)

Frequently Asked Question Section

Apa tujuan BUMS?
chevron-down

Untuk memperoleh keuntungan atau laba sebesar-besarnya.

Apa perbedaan badan usaha dengan perusahaan?
chevron-down

Badan usaha berupa lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha mengolah faktor-faktor produksi.

Mengapa badan usaha disebut kesatuan yuridis?
chevron-down

Karena umumnya berbadan hukum.