Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia dan Tujuannya
25 Juli 2023 10:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis badan usaha di Indonesia dapat dilihat mulai dari badan usaha negeri hingga swasta. Badan usaha di Indonesia umumnya memiliki tujuan yang sama, yakni meraih keuntungan.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui informasi seputar jenis-jenis badan usaha di Indonesia lainnya? Simak pemaparannya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha berbeda dari perusahaan karena ia berupa lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha mengolah faktor-faktor produksi .
Mengutip buku Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia oleh Asyhadie, badan usaha didirikan dengan tujuan menjalankan tiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Mengutip dari laman sumber.belajar.kemdikbud.go.id, badan usaha disebut sebagai kesatuan yuridis karena umumnya berbadan hukum. Sedangkan disebut kesatuan ekonomis karena faktor produksinya terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Badan Usaha
Berikut penjelasan singkat dari jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia:
1. BUMS
Mengutip skripsi Pengaruh Komposisi Liabilitas dan Ekuitas terhadap Upaya Memaksimalkan Harga Saham PT. Bukti Asam (Persero) Tbk. dan PT. Bumi Resources Tbk oleh Dayas, BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki swasta dan menjadi salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia.
Tujuan BUMS adalah memperoleh keuntungan atau laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan untuk turut serta dalam mengelola sumber daya alam di Indonesia sehingga dalam pelaksanaanya tak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan UUD 1945.
Keberadaan BUMS memiliki dampak baik bagi perekonomian karena menghasilkan pajak bagi negara. Semakin tinggi hasil usaha BUMS, pajak yang dibayarkan ke pemerintah akan semakin tinggi, sehingga berdampak pada pendapatan negara.
ADVERTISEMENT
2. BUMN
Menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Adapun maksud dan tujuan didirikannya BUMN yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, yakni:
3. Koperasi
Koperasi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 adalah badan hukum yang didirikan orang perseorangan atau badan hukum koperasi.
ADVERTISEMENT
Cara kerja koperasi adalah dengan memisahkan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha dengan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip koperasi.
Mengutip jurnal Status Badan Hukum Koperasi yang Didirikan atas Dasar Akta di Bawah Tangan oleh Aditya, Yasa, dan Susanti, dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Dijelaskan juga bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
(MQ)