Konten dari Pengguna

Mengenal Jenis SBN Berdasarkan Pengelolaannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
12 Agustus 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jenis SBN. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis SBN. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah. SBN dapat dibeli investor, sehingga negara bisa mendapatkan dana segar.
ADVERTISEMENT
Dana ini akan digunakan pemerintah untuk membiayai anggaran negara alias APBN. Sedangkan bagi investor, SBN tersebut akan dijadikan sebagai kupon (bunga obligasi).
Mengutip buku Panduan Lengkap Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak oleh Suharno, SBN menurut pengelolaannya terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
SUN adalah SBN yang dikelola secara konvensional. Sementara SBSN sesuai dengan namanya, yaitu syariah. Agar lebih jelas, simak uraian di bawah ini untuk mengetahui jenis SBN secara lebih lengkap.

Jenis SBN Berdasarkan Pengelolaannya

Ilustrasi jenis SBN. Foto: Pexels
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari buku Kepastian Hukum Sukuk Negara Sebagai Instrumen Investasi di Indonesia oleh Iyah Faniyah, berikut jenis SBN berdasarkan pengelolaannya.

1. Surat Utang Negara (SUN)

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dan pembayaran bunga serta pokoknya dijamin oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari penerbitan SUN adalah untuk membiayai defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek, dan mengelola portofolio utang negara. Adapun pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Secara umum, SUN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Saving Bonds Ritel (SBR) dan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI). Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut.
A. Saving Bonds Ritel (SBR)
SBR merupakan produk surat utang dengan risiko rendah. Mirip seperti tabungan, masyarakat dapat berinvestasi mulai dari Rp1 juta dan kelipatannya sampai dengan Rp3 miliar.
SBR tidak dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder, tetapi dapat dicairkan lebih awal (early redemption) dengan nilai pencairan maksimal 50 persen dari total kepemilikan.
B. Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)
ADVERTISEMENT
ORI merupakan produk surat utang yang dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder. Jenis surat utang ini memiliki kupon tetap yang dibayarkan setiap bulan sebagai imbal hasil.
Kendati demikian, ORI memiliki potensi capital gain and loss. Masyarakat dapat membeli ORI mulai dari Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar.

2. SBN Syariah

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, serta sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Dengan menggunakan akad dan dikelola berdasarkan prinsip syariah, maka sukuk tidak mengandung unsur riba (usury), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan).
ADVERTISEMENT
Selain ditujukan sebagai instrumen pembiayaan APBN seperti SUN, SBSN juga digunakan untuk pembangunan proyek. Jika return SUN berupa bunga, return SBSN berupa imbalan.
Terdapat dua jenis SBSN untuk investor individu, yaitu Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel Indonesia (SR atau Sukri). Berikut penjelasannya.
A. Sukuk Tabungan (ST)
Sukuk Tabungan mirip dengan SBR, tetapi dikelola dengan prinsip syariah dan harus ada akad atau perjanjian. Masyarakat yang ingin membeli ST dapat memesan mulai dari Rp1 juta sampai nominal maksimal Rp3 miliar.
B. Sukuk Ritel Indonesia (SR atau Sukri)
Sukri sebenarnya mirip dengan ORI, tetapi pengelolaannya dilakukan secara syariah. Sukri dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan memiliki potensi capital gain and loss.
(NDA)
ADVERTISEMENT