Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Kegiatan Ekonomi yang Dijalankan Berdasarkan Asas Kekeluargaan
9 Juni 2023 16:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut peraturan tersebut, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan.
Makna Asas Kekeluargaan pada Koperasi
Asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi didasarkan pada kesadaran setiap anggota koperasi untuk menjalankan segala sesuatu dalam koperasi yang memiliki nilai manfaat untuk semua anggota.
Selain itu, asas kekeluargaan pada koperasi juga memiliki arti bahwa dalam menjalankan kegiatannya, anggota koperasi harus memiliki sikap saling tolong menolong dan adanya rasa kesetiakawanan.
Dengan kata lain, anggota koperasi harus memiliki komitmen untuk saling membantu dan sekaligus memiliki sikap sekuat tenaga dalam memajukan koperasi bersama-sama.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini sesuai dengan Bab 2 Pasal 3 UU RI No 25 Tahun 1992, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."
Adapun fungsi koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4. Berdasarkan peraturan tersebut, fungsi koperasi di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Usaha Koperasi
Menurut buku Akuntansi dan Implementasinya dalam Koperasi dan UMKM-Rajawali Pers oleh I Gusti Ayu Purnamawati, jenis usaha koperasi terdiri atas:
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal, yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Berbagai bentuk usaha tersebut bisa dilakukan secara gabungan antara koperasi produksi dengan koperasi konsumsi. Bisa juga dilakukan dengan menggabungkan koperasi produksi dengan koperasi simpan pinjam.
3. Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
ADVERTISEMENT
4. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
(NDA)