Mengenal Kegiatan Pembiayaan Perusahaan dalam Bentuk Pengadaan Barang Modal

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjalankan suatu bisnis atau perusahaan tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Untuk mendapatkan modal tersebut, pengusaha bisa mengajukan pinjaman dengan perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan Pasal 1 Angka (2) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Ada berbagai jenis produk yang disediakan perusahaan pembiayaan, di antaranya adalah sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen (consumer finance).
Lantas, kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk pengadaan berbagai barang modal dinamakan apa? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan artikel Berita Bisnis di bawah ini.
Nama Kegiatan Pembiayaan Perusahaan dalam Bentuk Pengadaan Berbagai Barang Modal
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk pengadaan berbagai barang modal dinamakan sebagai sewa guna usaha atau leasing.
Dalam Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, barang modal yang disewakan oleh leasing bisa digunakan nasabah (perusahaan atau perorangan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Sesuai aturan tersebut, ada pilihan dengan atau tanpa hak opsi yang bisa dimanfaatkan nasabah. Para nasabah melakukan pembayaran sedikit demi sedikit, sesuai kesepakatan terkait jumlah dan tanggal jatuh tempo.
Metode pembayaran nyicil atau angsuran ini bertujuan untuk memudahkan nasabah, yang tidak selalu punya uang tunai dalam jumlah besar. Nasabah memiliki kewajiban untuk melunasinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan bersama.
Contoh perusahaan pembiayaan di Indonesia yang menyediakan kegiatan jenis ini adalah PT Astra Credit Companies, PT Oto Multi Artha, PT Bussan Auto Finance, PT Wahana Ottomitra Multiartha, dan masih banyak lagi.
Baca juga: Pengertian Pembiayaan Konsumen, Karakteristik, Dasar Hukum, dan Jaminannya
Manfaat Leasing
Leasing sebagai salah satu jenis produk perusahaan pembiayaan memiliki cukup banyak kelebihan dibandingkan dengan produk lain. Secara umum, berikut adalah manfaat leasing:
Leasing dapat membantu perusahaan untuk mulai beroperasi atau mengembangkan usaha karena dapat memberikan sejumlah modal yang dibutuhkan.
Leasing dinilai lebih fleksibel karena lebih mudah dalam menyesuaikan dengan kondisi keuangan dari nasabah.
Leasing bisa dijadikan sumber pembiayaan alternatif bagi perusahaan atau individu untuk memenuhi kebutuhannya.
Untuk melakukan aktivitas leasing, nasabah tidak perlu memberikan jaminan apa pun.
Fleksibilitas dari leasing berperan penting dalam perencanaan arus dana atau cash flow suatu perusahaan.
Leasing akan menghindarkan penerima dai inflasi karena mereka hanya akan membayar sesuai kesepakatan awal.
Jika nasabah melakukan sistem sewa barang maka akan terhindar dari kemajuan teknologi yang sangat cepat. Mereka tidak akan ketinggalan model dan teknologi terbaru dari aktivitas sewa tersebut.
Nasabah tidak perlu menyiapkan dana yang besar dalam satu waktu.
Aktivitas leasing dilakukan melalui kontrak yang jelas, sehingga terdapat perlindungan dari sisi hukum.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu perusahaan pembiayaan?

Apa itu perusahaan pembiayaan?
Berdasarkan Pasal 1 Angka (2) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Apa saja produk perusahaan pembiayaan?

Apa saja produk perusahaan pembiayaan?
Ada berbagai jenis produk yang disediakan perusahaan pembiayaan, di antaranya adalah sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen (consumer finance).
Sebutkan perusahaan leasing di Indonesia!

Sebutkan perusahaan leasing di Indonesia!
PT Astra Credit Companies, PT Oto Multi Artha, PT Bussan Auto Finance, PT Wahana Ottomitra Multiartha, dan masih banyak lagi.
