Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Kegiatan Pembiayaan Perusahaan dalam Bentuk Pengadaan Barang Modal
30 Mei 2023 16:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjalankan suatu bisnis atau perusahaan tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Untuk mendapatkan modal tersebut, pengusaha bisa mengajukan pinjaman dengan perusahaan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 1 Angka (2) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Ada berbagai jenis produk yang disediakan perusahaan pembiayaan, di antaranya adalah sewa guna usaha (leasing ), anjak piutang (factoring), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen (consumer finance).
Lantas, kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk pengadaan berbagai barang modal dinamakan apa? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan artikel Berita Bisnis di bawah ini.
Nama Kegiatan Pembiayaan Perusahaan dalam Bentuk Pengadaan Berbagai Barang Modal
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk pengadaan berbagai barang modal dinamakan sebagai sewa guna usaha atau leasing.
ADVERTISEMENT
Dalam Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, barang modal yang disewakan oleh leasing bisa digunakan nasabah (perusahaan atau perorangan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Sesuai aturan tersebut, ada pilihan dengan atau tanpa hak opsi yang bisa dimanfaatkan nasabah. Para nasabah melakukan pembayaran sedikit demi sedikit, sesuai kesepakatan terkait jumlah dan tanggal jatuh tempo.
Metode pembayaran nyicil atau angsuran ini bertujuan untuk memudahkan nasabah, yang tidak selalu punya uang tunai dalam jumlah besar. Nasabah memiliki kewajiban untuk melunasinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan bersama.
Contoh perusahaan pembiayaan di Indonesia yang menyediakan kegiatan jenis ini adalah PT Astra Credit Companies, PT Oto Multi Artha, PT Bussan Auto Finance, PT Wahana Ottomitra Multiartha, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Manfaat Leasing
Leasing sebagai salah satu jenis produk perusahaan pembiayaan memiliki cukup banyak kelebihan dibandingkan dengan produk lain. Secara umum, berikut adalah manfaat leasing:
ADVERTISEMENT
(NDA)