Konten dari Pengguna

Mengenal Kelas Jabatan PNS Golongan 3D dan Fasilitasnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustasi kelas jabatan PNS golongan 3D. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi kelas jabatan PNS golongan 3D. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah golongan pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan. Sama seperti profesi lain, PNS juga memiliki kelas jabatan tersendiri. Salah satunya adalah kelas jabatan PNS golongan 3D.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017 bahwa jabatan PNS berkaitan erat dengan hak pegawainya dalam satuan organisasi. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut seputar kelas jabatan PNS golongan 3D, simak uraian berikut ini.

Mengenal Kelas Jabatan PNS Golongan 3D

Kelas jabatan PNS golongan 3D termasuk dalam jabatan fungsional. Ini merupakan jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi. Dari sudut pandang tugas dan fungsi, kehadiran jabatan ini sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaannya.

Contoh jabatan fungsional antara lain guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, penguji kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Ilustasi kelas jabatan PNS golongan 3D. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Adapun penyebutan bagi kelas jabatan PNS golongan 3D adalah penata tingkat pertama. Setiap orang dalam kelas ini diharuskan untuk memiliki keahlian dan pemahaman yang dalam terhadap suatu bidang tertentu.

CPNS yang bisa mendaftarkan diri pada kelas jabatan ini adalah para lulusan S1 hingga S3. Karena tingkat pendidikan PNS di golongan ini sudah tinggi, maka tanggung jawab yang diemban juga besar.

Dari segi fasilitas, kisaran rata-rata gaji bulanan untuk kelas jabatan PNS golongan 3D mulai dari Rp2,5–4,7 juta. Selain gaji bulanan, posisi ini juga diberikan tunjangan. Secara umum, ada lima tunjangan yang akan didapatkan untuk posisi ini.

Kelima fasilitas tunjangan tersebut di antaranya terdiri dari tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami dan istri. Selain itu, ada juga tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebagai bentuk apresiasi.

Kelas Jabatan Fungsional PNS Lainnya

Ilustrasi seragam pns. Foto: Unsplash

Selain golongan 3D, ada juga golongan lain dalam kelas jabatan fungsional PNS. Dirangkum dari buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian untuk SMA/MAK Kelas XI susunan Dra. Eny Pujiasri, berikut kelas jabatan fungsional PNS lainnya:

  • PNS Golongan I: PNS golongan ini diidentikkan dengan tugas asistensi. Ada empat tingkatan yang tersedia, yaitu 1A, 1B, 1C, dan 1D. Masing-masing memiliki syarat dan fasilitas yang berbeda.

  • PNS Golongan II: Pegawai PNS golongan ini biasanya memiliki keterampilan tertentu di bidang teknis. Sama seperti golongan sebelumnya, PNS golongan II juga terbagi menjadi 4 tingkatan. Kisaran gajinya berada di angka Rp2.000.000-Rp4.000.000

  • PNS Golongan IV: Kelas jabatan ini termasuk yang paling tinggi di bidangnya. Gajinya berkisar antara Rp3.500.000-Rp6.000.000. Tunjangan yang didapatkan jauh lebih besar dari kelas jabatan lainnya.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apakah PNS golongan 3D termasuk dalam jabatan fungsional?

chevron-down

Kelas jabatan PNS golongan 3D termasuk dalam jabatan fungsional.

Jabatan fungsional PNS apa saja?

chevron-down

Contoh jabatan fungsional antara lain guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, penguji kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Berapa gaji PNS golongan 3D?

chevron-down

Dari segi fasilitas, kisaran rata-rata gaji bulanan untuk kelas jabatan PNS golongan 3D mulai dari Rp2,5–4,7 juta.