Konten dari Pengguna

Mengenal Kelas Jabatan PNS Golongan 3D dan Fasilitasnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
14 Februari 2023 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustasi kelas jabatan PNS golongan 3D. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi kelas jabatan PNS golongan 3D. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah golongan pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan. Sama seperti profesi lain, PNS juga memiliki kelas jabatan tersendiri. Salah satunya adalah kelas jabatan PNS golongan 3D.
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017 bahwa jabatan PNS berkaitan erat dengan hak pegawainya dalam satuan organisasi. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut seputar kelas jabatan PNS golongan 3D, simak uraian berikut ini.

Mengenal Kelas Jabatan PNS Golongan 3D

Kelas jabatan PNS golongan 3D termasuk dalam jabatan fungsional. Ini merupakan jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi. Dari sudut pandang tugas dan fungsi, kehadiran jabatan ini sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaannya.
Contoh jabatan fungsional antara lain guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, penguji kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Ilustasi kelas jabatan PNS golongan 3D. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Adapun penyebutan bagi kelas jabatan PNS golongan 3D adalah penata tingkat pertama. Setiap orang dalam kelas ini diharuskan untuk memiliki keahlian dan pemahaman yang dalam terhadap suatu bidang tertentu.
ADVERTISEMENT
CPNS yang bisa mendaftarkan diri pada kelas jabatan ini adalah para lulusan S1 hingga S3. Karena tingkat pendidikan PNS di golongan ini sudah tinggi, maka tanggung jawab yang diemban juga besar.
Dari segi fasilitas, kisaran rata-rata gaji bulanan untuk kelas jabatan PNS golongan 3D mulai dari Rp2,5–4,7 juta. Selain gaji bulanan, posisi ini juga diberikan tunjangan. Secara umum, ada lima tunjangan yang akan didapatkan untuk posisi ini.
Kelima fasilitas tunjangan tersebut di antaranya terdiri dari tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami dan istri. Selain itu, ada juga tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebagai bentuk apresiasi.

Kelas Jabatan Fungsional PNS Lainnya

Ilustrasi seragam pns. Foto: Unsplash
Selain golongan 3D, ada juga golongan lain dalam kelas jabatan fungsional PNS. Dirangkum dari buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian untuk SMA/MAK Kelas XI susunan Dra. Eny Pujiasri, berikut kelas jabatan fungsional PNS lainnya:
ADVERTISEMENT
(NDA)