Mengenal Kode Pajak 411128 dan Sistem Pembayarannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wajib pajak yang memperoleh penghasilan atas sewa tanah atau bangunan berkewajiban membayar pajak. Ketentuan ini diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. Pembayarannya pajak jenis ini memiliki kode pajak 411128.
Saat membuat Kode Billing, kode pajak 411128 ini digunakan sebagai identitas pembayaran pajak. Selain kode jenis pajak, terdapat kode akun pajak yang berguna untuk mengidentifikasi jenis setoran atau transaksi apa yang akan dilakukan oleh wajib pajak dalam layanan perpajakan.
Kode Pajak 411128
Kode pajak 411128 yang merupakan kode untuk jenis pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final).
Pajak yang diatur dalam pasal ini berupa pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa kontruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya.
Dikutip dari buku Perpajakan Aplikasi dan Terapan (2011) oleh Dr. St. Dwiarso Utomo, S.E.,M.Kom., dkk terdapat kode akun pajak 41128 untuk jenis pajak PPh Final, yakni 411128 yang diikuti 3 digit kode jenis setoran pajak. Berikut daftarnya:
199 - untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300 - untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
301 -untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final Unifikasi.
310 -untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
311 - untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
312 -untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
320 - untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
321 - untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
322 - untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
390 - untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
401 - untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara
402 - untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
403 - untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Baca Juga: Mengenal Kode Pajak 411211 dan Jenis-jenisnya
Sistem Pembayaran Pajak PPh Final
Dikutip dari Disertasi yang berjudul Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kewajiban Setor Sendiri Pajak Penghasilan atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan di KPP Pratama Semarang Gayamsari oleh Bayu Prihandika, pajak penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan menerapkan dua sistem pemungutan pajak, yaitu withholding tax system dan self assessment system.
Withholding tax system: diterapkan jika pihak yang membayarkan penghasilan atau pihak penyewa menjadi pemotong pajak.
Self assessment system: wajib pajak atau pihak yang menerima penghasilan dari persewaan tanah atau bangunan wajib menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
(SA)
