Konten dari Pengguna

Mengenal Korporasi, Ini Pengertian, Jenis, dan Ciri-cirinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 Januari 2024 8:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi korporasi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korporasi. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Korporasi adalah istilah yang digunakan untuk menyebut nama dan keberadaan suatu perusahaan. Baik itu perusahaan swasta nasional, swasta asing, perusahaan swasta campuran, maupun perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Untuk memahami apa itu perusahaan korporasi, simak penjelasan lebih lengkap yang telah dirangkum oleh Berita Bisnis mengenai pengertian, jenis, dan ciri-cirinya berikut ini.

Pengertian Perusahaan Korporasi

Ilustrasi korporasi. Foto: Pexels
Korporasi atau korporat merupakan istilah yang menunjukkan suatu badan usaha atau perusahaan yang melakukan kegiatan dalam bisnis perdagangan.
Definisi korporasi menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Penggolongan korporasi sebagai badan hukum dapat dibagi menjadi korporasi badan hukum publik dan korporasi badan hukum perdata.
Yang termasuk dalam korporasi badan hukum publik adalah negara, lembaga-lembaga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara, korporasi badan hukum hukum perdata antara lain Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, BUMN, hingga Perum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kini arti korporasi memiliki pengertian yang luas karena tidak hanya perusahaan yang berbadan hukum, namun juga perusahaan non badan hukum.
Termasuk perusahaan yang bersifat pribadi seperti usaha dagang dan perusahaan dagang dengan nama dan merek dagang tertentu.

Jenis-jenis Perusahaan Korporasi

Ilustrasi korporasi. Foto: Pexels
Dalam buku Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perspektip Hukum Pidana Indonesia (2021) oleh Dr. Asep Supriadi, S.H., M.H dan sumber lainnya, menurut jenisnya korporasi dapat dikualifikasikan sebagai berikut:

1. Korporasi Publik

Korporasi publik yaitu korporasi yang didirikan oleh pemerintah. Adanya korporasi publik ini bertujuan untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi di bidang pelayanan umum.

2. Korporasi Swasta

Korporasi swasta adalah jenis korporasi yang didirikan untuk kepentingan masyarakat swasta. Selain itu, dalam kepemilikan saham perusahaan korporasi swasta dapat dijual kepada masyarakat melalui penawaran umum.
ADVERTISEMENT

3. Korporasi Publik Quasi

Sementara itu, yang dimaksud dengan korporasi publik quasi adalah perusahaan korporasi yang bersifat melayani kepentingan umum (public service).
Adapun di Indonesia jenis perusahaan ini dapat disamakan dengan Perusahaan Umum (Perum) yang dibentuk oleh pemerintah.

Ciri-ciri Perusahaan Korporasi

Ilustrasi korporasi. Foto: Pexels
Ciri-ciri atau karakteristik korporasi adalah sebagai berikut.
(SA)