Mengenal Korporasi, Ini Pengertian, Jenis, dan Ciri-cirinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korporasi adalah istilah yang digunakan untuk menyebut nama dan keberadaan suatu perusahaan. Baik itu perusahaan swasta nasional, swasta asing, perusahaan swasta campuran, maupun perusahaan swasta.
Untuk memahami apa itu perusahaan korporasi, simak penjelasan lebih lengkap yang telah dirangkum oleh Berita Bisnis mengenai pengertian, jenis, dan ciri-cirinya berikut ini.
Pengertian Perusahaan Korporasi
Korporasi atau korporat merupakan istilah yang menunjukkan suatu badan usaha atau perusahaan yang melakukan kegiatan dalam bisnis perdagangan.
Definisi korporasi menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Penggolongan korporasi sebagai badan hukum dapat dibagi menjadi korporasi badan hukum publik dan korporasi badan hukum perdata.
Yang termasuk dalam korporasi badan hukum publik adalah negara, lembaga-lembaga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara, korporasi badan hukum hukum perdata antara lain Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, BUMN, hingga Perum.
Selain itu, kini arti korporasi memiliki pengertian yang luas karena tidak hanya perusahaan yang berbadan hukum, namun juga perusahaan non badan hukum.
Termasuk perusahaan yang bersifat pribadi seperti usaha dagang dan perusahaan dagang dengan nama dan merek dagang tertentu.
Baca Juga: Karakteristik Perusahaan Dagang dan Kegiatan Utamanya
Jenis-jenis Perusahaan Korporasi
Dalam buku Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perspektip Hukum Pidana Indonesia (2021) oleh Dr. Asep Supriadi, S.H., M.H dan sumber lainnya, menurut jenisnya korporasi dapat dikualifikasikan sebagai berikut:
1. Korporasi Publik
Korporasi publik yaitu korporasi yang didirikan oleh pemerintah. Adanya korporasi publik ini bertujuan untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi di bidang pelayanan umum.
2. Korporasi Swasta
Korporasi swasta adalah jenis korporasi yang didirikan untuk kepentingan masyarakat swasta. Selain itu, dalam kepemilikan saham perusahaan korporasi swasta dapat dijual kepada masyarakat melalui penawaran umum.
3. Korporasi Publik Quasi
Sementara itu, yang dimaksud dengan korporasi publik quasi adalah perusahaan korporasi yang bersifat melayani kepentingan umum (public service).
Adapun di Indonesia jenis perusahaan ini dapat disamakan dengan Perusahaan Umum (Perum) yang dibentuk oleh pemerintah.
Ciri-ciri Perusahaan Korporasi
Ciri-ciri atau karakteristik korporasi adalah sebagai berikut.
Korporasi tersebut memiliki aset atau kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perorangan yang menjadi anggotanya dan pengawasnya.
Dalam korporasi tersebut ada kepentingan yang bukan kepentingan orang perorangan, melainkan kepentingan sekelompok orang.
Korporasi tersebut diakui dan dibutuhkan oleh masyarakat setempat dan atau juga diakui oleh undang-undang.
Anggaran Dasar korporasi tersebut disahkan oleh pemerintah.
Pengelolaan atas korporasi dipegang oleh pengurusnya yang ditunjuk oleh pemegang sahamnya.
(SA)
