Konten dari Pengguna

Mengenal OJK beserta Nilai Strategis dan Wewenangnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi OJK. Foto: Unsplash.com/Etienne Martin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi OJK. Foto: Unsplash.com/Etienne Martin

OJK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan dibentuknya OJK untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan, sehingga akan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

Selain itu, OJK juga berperan penting dalam mengawasi lembaga keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan ini mencakup perbankan, pasar modal, reksa dana, asuransi, dan lainnya.

Untuk mengetahui informasi seputar OJK lebih lanjut, simak juga pengertian, nilai strategis, dan wewenangnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Daftar isi

Pengertian OJK

OJK. Foto: https://sitpakd.ojk.go.id

Mengutip www.ojk.go.id, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan di seluruh sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal dilakukan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Namun, pada 31 Desember 2012 tugas tersebut diemban oleh OJK. Setahun berikutnya, tugas pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK dan pada 2015 ke Lembaga Keuangan Mikro.

Berdasarkan buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: Teori dan Aplikasi oleh Fahmi, secara umum, OJK didirikan untuk menggantikan peran BAPEPAM-LK guna mengawasi secara ketat lembaga keuangan. Contohnya, perbankan, pasar modal, reksa dana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi.

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tersebut, OJK memiliki prinsip dan landasan tersendiri yang dirangkum pada lima Nilai Strategis OJK.

Baca Juga: Mengapa Lembaga Keuangan Ikut Menentukan Jumlah Uang yang Beredar?

5 Nilai Strategis OJK

Ilustrasi OJK. Foto: Unsplash.com/Robert Bye

Merujuk www.ojk.go.id, terdapat lima nilai strategis yang menjadi prinsip dan landasan bagi seluruh insan OJK dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, yakni:

1. Integritas

Nilai integritas mencerminkan tindakan yang objektif, adil, dan konsisten sesuai kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.

2. Profesionalisme

Nilai profesionalisme mencerminkan sikap untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan komitmen yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.

3. Sinergi

Nilai sinergi mencerminkan sikap untuk berkolaborasi secara produktif dan berkualitas dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), baik internal maupun eksternal OJK.

4. Inklusif

Nilai inklusif berarti keterbukaan dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.

5. Visioner

Visioner bermakna memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan (forward-looking) serta berpikir di luar kebiasaan (out of the box).

Wewenang OJK

Ilustrasi OJK. Foto: Unsplash.com/Paul Fiedler

Mengutip skripsi Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Pengawas Perbankan terhadap Perkembangan Kinerja Keuangan di BPRS Bandar Lampung oleh Rahmayuni, OJK memiliki wewenang dalam hal pengawasan dan peraturan lembaga keuangan bank yang meliputi:

  1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, serta pencabutan izin usaha bank.

  2. Kegiatan usaha bank yang mencakup sumber dana, penyediaan dana dan aktivitas di bidang jasa.

  3. Pengaruh dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.

  4. Pengaturan dan pengawasan bank seputar aspek kehati-hatian bank yang meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, pencegah pembiayaan terorisme dan kejahatan bank, serta pemeriksaan bank.

(MQ)