Mengenal Pegawai Harian Lepas dan Sistem Pemberian Upahnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai harian lepas adalah salah satu jenis klasifikasi karyawan yang ada dalam dunia kerja. Pegawai harian lepas kerap juga disebut sebagai pegawai honorer.
Orang yang bekerja sebagai pegawai harian lepas merupakan orang yang bekerja tanpa memiliki ikatan kontrak dengan perusahaan. Dalam melakukan pekerjaannya, pegawai memiliki waktu bekerja dan volume pekerjaan yang tidak menentu.
Hal ini juga berpengaruh pada sistem upah yang didasarkan pada jumlah kehadiran dan pekerjaan yang berhasil diselesaikan. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pegawai harian lepas, simak uraian lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Pegawai Harian Lepas?
Dalam buku Hak dan Kewajiban oleh Tip Hukum Praktis, pegawai harian lepas adalah pegawai yang mengerjakan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam waktu dan volume tertentu.
Dalam perhitungan pembayarannya biasanya berdasarkan jumlah kehadirannya di kantor. Tidak heran jika pendapatan karyawan harian lepas cenderung tidak menentu.
Pada bulan ini, ia mendapatkan gaji yang besar namun bisa saja pada bulan berikutnya ia mendapatkan gaji lebih kecil.
Dalam ketentuan waktu kerja pegawai harian lepas, jumlah hari bekerja tidak boleh lebih dari 20 hari dalam satu bulan. Apabila jumlah hari bekerja melebihi ketentuan tersebut selama tiga bulan berturut-turut maka statusnya berubah secara hukum menjadi karyawan tetap perusahaan.
Dalam perjanjian kerja pegawai harian lepas dibuat secara tertulis dalam surat perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat beberapa informasi di antaranya:
Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja
Nama/alamat pegawai
Jenis pekerjaan yang dilakukan
Besaran upah dan imbalan lainnya
Baca Juga: Mengapa Banyak Orang yang Mencari Pekerjaan di Jakarta? Ini Alasannya
Sistem Upah Pegawai Harian Lepas
Sistem upah pegawai harian lepas berdasarkan jumlah kehadiran dan volume yang berhasil dihasilkan oleh pegawai atau yang diminta oleh pemberi kerja.
Mengutip dari buku Pekerja Melek Hukum - Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak (2016) oleh Tim Visi Yustisia, hak yang didapatkan oleh pegawai harian lepas adalah gaji yang sesuai pekerjaannya atas waktu kerja mereka tanpa mendapatkan jaminan sosial.
Hal ini karena pekerja tersebut bersifat sementara. Setelah kontrak atau perjanjian kerja selesai, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pun selesai.
Berdasarkan sistem upah yang ditetapkan secara bulanan dengan perhitungan upah sehari, serta berdasarkan jumlah kehadiran dan jumlah unit pekerjaan yang diselesaikan, cara pembayaran upah pegawai harian lepas, sebagai berikut.
Upah harian, yaitu upah yang diterima oleh pegawai yang dibayarkan secara harian.
Upah mingguan, yaitu upah yang diterima oleh pegawai yang dibayarkan secara mingguan.
Upah satuan, yaitu upah yang diterima atau diperoleh berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
Upah borongan, yaitu upah atau imbalan yang diperoleh pegawai berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
(SA)
