Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Pengertian dan Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS)
5 Agustus 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi nasabah bank yang menggunakan layanan syariah pasti tak asing dengan istilah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Badan ini berperan dalam menjamin produk atau layanan yang digunakan masyarakat agar benar-benar menerapkan prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya dewan pengawas syariah, aktivitas keuangan berbasis syariah menjadi lebih terjamin dan aman. Adapun alasan orang memilih layanan keuangan syariah karena tidak ada sistem riba (bunga), maisir (judi), dan gharar (ketidakpastian).
Sistem keuangan syariah ini diharapkan mampu mewujudkan perekonomian yang lebih baik karena menerapkan instrumen zakat, infak, dan sedekah. Sebagai pengguna layanan syariah kamu perlu mengenal lebih dalam tentang Dewan Pengawas Syariah. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian Dewan Pengawas Syariah
Dikutip dari laman resmi MUI, Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah pihak yang mengawasi semua lembaga ekonomi yang menyediakan layanan syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Pasal 32 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, anggota DPS direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
ADVERTISEMENT
Setelah terpilih, anggota DPS harus menjamin dan mengawasi semua produk, sistem manajemen, pengelolaan dana maupun kebijakan investasi bahwa sudah sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Nantinya anggota DPS ditempatkan di berbagai lembaga ekonomi yang memiliki unit syariah, baik itu bank, perusahaan investasi ataupun perusahaan asuransi berbasis syariah.
Tugas Dewan Pengawas Syariah
Setelah mengetahui pengertian Dewan Tugas Syariah, mari ketahui juga tugas-tugas mereka. Berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2000 dan Pasal 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2004, berikut tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS.
ADVERTISEMENT
Itu dia penjelasan mengenai Dewan Pengawas Syariah yang perlu diketahui. Melalui informasi di atas semoga kamu semakin yakin dengan layanan syariah yang sedang digunakan.
(ZHR)