Mengenal Pengertian dan Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi nasabah bank yang menggunakan layanan syariah pasti tak asing dengan istilah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Badan ini berperan dalam menjamin produk atau layanan yang digunakan masyarakat agar benar-benar menerapkan prinsip syariah.
Dengan adanya dewan pengawas syariah, aktivitas keuangan berbasis syariah menjadi lebih terjamin dan aman. Adapun alasan orang memilih layanan keuangan syariah karena tidak ada sistem riba (bunga), maisir (judi), dan gharar (ketidakpastian).
Sistem keuangan syariah ini diharapkan mampu mewujudkan perekonomian yang lebih baik karena menerapkan instrumen zakat, infak, dan sedekah. Sebagai pengguna layanan syariah kamu perlu mengenal lebih dalam tentang Dewan Pengawas Syariah. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian Dewan Pengawas Syariah
Dikutip dari laman resmi MUI, Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah pihak yang mengawasi semua lembaga ekonomi yang menyediakan layanan syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Pasal 32 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, anggota DPS direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Setelah terpilih, anggota DPS harus menjamin dan mengawasi semua produk, sistem manajemen, pengelolaan dana maupun kebijakan investasi bahwa sudah sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Nantinya anggota DPS ditempatkan di berbagai lembaga ekonomi yang memiliki unit syariah, baik itu bank, perusahaan investasi ataupun perusahaan asuransi berbasis syariah.
Tugas Dewan Pengawas Syariah
Setelah mengetahui pengertian Dewan Tugas Syariah, mari ketahui juga tugas-tugas mereka. Berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2000 dan Pasal 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2004, berikut tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS.
Berkontribusi dalam membantu memberikan saran ke pimpinan utama dan pimpinan kantor cabang lembaga keuangan. Saran di sini terkait dengan aspek-aspek syariah, termasuk operasional lembaga keuangan menyeluruh.
Mengawasi dan memastikan bahwa produk, jasa layanan, penjualan, dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI.
Sebagai penghubung antara lembaga keuangan dan DSN MUI.
Melakukan evaluasi aspek syariah dalam pedoman operasional produk yang dikeluarkan oleh suatu lembaga keuangan.
Mengatur semua hal yang berhubungan dengan kebutuhan legalisasi dari DSN.
Mengatasi produk dan jasa suatu lembaga keuangan yang belum memiliki fatwa sehingga kemudian bisa dikaji ulang bersama DSN agar bisa mendapatkan fatwa.
Membuat laporan kegiatan usaha dan progres dari lembaga keuangan syariah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) satu tahun sekali. Kemudian laporan ke DSN, Bank Indonesia, direksi, dan komisaris sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
Itu dia penjelasan mengenai Dewan Pengawas Syariah yang perlu diketahui. Melalui informasi di atas semoga kamu semakin yakin dengan layanan syariah yang sedang digunakan.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apa itu Dewan Pengawas Syariah?

Apa itu Dewan Pengawas Syariah?
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah pihak yang mengawasi semua lembaga ekonomi yang menyediakan layanan syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Bagaimana anggota DPS terbentuk?

Bagaimana anggota DPS terbentuk?
Anggota DPS direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Apa saja tugas Dewan Pengawas Syariah?

Apa saja tugas Dewan Pengawas Syariah?
Membantu memberikan saran ke pimpinan utama dan pimpinan kantor cabang lembaga keuangan, mengawasi dan memastikan semua layanan syariah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI, hingga sebagai penghubung antara lembaga keuangan dan DSN MUI.
