Mengenal Pengertian Wakaf dan Syaratnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mungkin sebagian dari kamu pernah mendengar apa itu wakaf. Namun tahukah kamu pengertian wakaf sebenarnya?
Kata wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab yakni "waqif", yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari kata menahan di sini adalah untuk tidak diperjualbelikan, diwariskan, atau juga dihadiahkan.
Dalam istilah lain, wakaf juga diartikan sebagai suatu ungkapan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau lembaga lain dengan cara menyerahkan hal yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya demi berbagi kebaikan.
Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf ialah perbuatan hukum waqif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Maksud waqif di sini ialah sebutan bagi orang yang mewakafkan.
Jenis - Jenis Wakaf
Jenis Wakaf Berdasarkan Tujuan
Berdasarkan tujuannya, wakaf terbagi menjadi tiga, yaitu wakaf keluarga yang ditujukan untuk anggota keluarga waqif dan kerabat, wakaf khairi yang difokuskan untuk kepentingan umum atau sosial, dan wakaf musytarak yang ditujukan untuk keluarga dan umum secara bersamaan.
Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu
Jika dilihat berdasarkan waktunya, wakaf terbagi menjadi dua, yakni muabbad yang diberikan untuk selamanya, dan juga wakaf muaqqat yang diberikan dalam waktu tertentu.
Syarat Wakaf
Sebelum mengetahui cara wakaf, waqif harus memahami rukun dan syarat wakaf terlebih dahulu.
Dikutip dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia, terdapat 4 rukun wakaf yang harus terpenuhi untuk melakukan wakaf, yaitu:
1. Ada orang yang berwakaf.
2. Ada benda yang diwakafkan.
3. Ada pihak yang menerima wakaf.
4. Ada ikrar wakaf.
Selain itu, ada pula syarat wakaf yang merupakan pengembangan dari rukun wakaf, yaitu:
1. Berkaitan dengan pewakaf
Mampu secara hukum.
Waqif merupakan pemilik harta secara penuh.
Berakal.
Cukup umur.
2. Berkaitan dengan harta wakaf
Barang berharga.
Diketahui kadar atau jumlahnya.
Sah kepemilikannya.
Harta tidak melekat dengan yang lain alias berdiri sendiri.
3. Berkaitan dengan penerima wakaf
Jumlah tertentu yaitu, jelas jumlah penerimanya.
Jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak orang.
4. Berkaitan dengan ikrar wakaf
Ikrar diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukan.
Ucapan direalisasikan segera.
Bersifat pasti.
Tidak diikuti dengan syarat yang membatalkan.
Hukum Wakaf
Terdapat dua jenis hukum wakaf yang berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, serta hukum positif. Pada dasarnya, wakaf adalah sunah. Hal ini merujuk pada Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf telah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.
Keistimewaan Wakaf
Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang sangat istimewa. Berbeda dengan ibadah lain, pahala wakaf tidak memiliki batas waktu, lantaran pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang banyak.
Prosedur & Cara Wakaf Tanah
Calon waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki.
Waqif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir (pengelola harta wakaf) dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat,
Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat pengesahan.
Salinan akta ikrar diberikan pada waqif dan nazhir.
Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(AAG)
