Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Perusahaan Non PKP dan Perbedaannya dengan PKP
23 Juni 2023 14:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perbedaan tersebut berupa tidak ada kewajiban bagi perusahaan non PKP untuk melakukan penyetoran maupun pelaporan atas PPN dan PPnBM. Untuk penjelasan lebih lengkap, simak uraian berikut.
Ketentuan Perpajakan Perusahaan Non PKP
Berdasarkan ketentuan perpajakan, perusahaan non PKP tidak disematkan kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hal tersebut tetap berlaku meski kegiatan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan non PKP termasuk Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).
Dengan begitu, jika terdapat perusahaan PKP yang membeli BKP dari non-PKP, maka perusahaan non-PKP tersebut tidak dapat memungut PPN dan mengeluarkan faktur pajak atas transaksi tersebut.
Karena terklasifikasi berstatus non-PKP, perusahaan tersebut juga tidak diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Masa PPN, sehingga nantinya biaya kepatuhan perpajakan atau cost of compliance menjadi lebih rendah.
ADVERTISEMENT
Kewajiban Pajak Perusahaan Non-PKP
Walau berbeda dengan PKP, perusahaan non-PKP juga tetap memiliki beberapa kewajiban perpajakan. Itu karena pemerintah tetap mengharapkan perusahaan-perusahaan dengan status ini dapat berkontribusi terhadap perpajakan nasional.
Perusahaan digolongkan sebagai non-PKP karena omzet miliknya kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Maka dari itu, perusahaan akan dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.
PPh Final ini harus langsung dibayar sepenuhnya oleh perusahaan pada saat penghasilan diterima. Tujuannya agar proses perpajakannya menjadi lebih sederhana, serta mengurangi beban administrasi pajak bagi perusahaan non PKP.
Merujuk Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, tarif PPh Final yang ditetapkan adalah sebesar 0,5%. Tarif ini telah dipotong sebesar 50% dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 yang ditetapkan sebesar 1%.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Perusahaan Non PKP dan PKP
Menurut Undang-Undang (UU) No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan PKP adalah perusahaan yang melakukan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenai atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Sedangkan perusahaan non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perusahaan belum dikukuhkan karena memiliki omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun.
Oleh karena itu, perusahaan non PKP dihapuskan dari kewajibannya membayar PPN, PPnBM, dan faktur pajak. Namun, perusahaan tetap diharuskan atau diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
(NDA)
ADVERTISEMENT